SAUMLAKI, FordataNews.com _ Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Saumlaki, mengajak para ’Wajib Pajak’ untuk memanfaatkan momentum pemberlakuan Program Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
‘’Batas waktu pemutihan pada 31 Juli 2025 mendatang,’’ kata Kepala SAMSAT Saumlaki, Anita Pattiselanno di ruang kerjanya, Rabu (28/05/2025).
Pemutihan Tunggakan PKB merupakan program Pemerintah Provinsi Maluku sejak 15 Mei 2025 lalu.
Berbagai tunggakan PKB akan dibebaskan. Para wajib pajak hanya dikenakan biaya PKB 1 tahun berjalan, yakni PKB 2025.
Tunggakan Pokok PKB, Denda PKB akan bebas. Begitupun Bea Balik Nama kendaraan bermotor (penyerahan pemilik ke-2 dan seterusnya), hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
‘’Jadi para Wajib Pajak hanya menyetor PKB untuk tahun berjalan 2025 ini saja,“ jelas Pattiselanno.
TUNGGAKAN PKB PELAT MERAH
Pattiselano juga membeberkan jika Pemkab Kepulauan Tanimbar sebagai Wajib Pajak memiliki tunggakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor berpelat merah yang mencapai Rp.1 milyar lebih.
“Hutang PKB milik Pemda cukup banyak. Data terakhir mencapai Rp.1 milyar lebih. Dengan program ini, hutang Pemda tidak lagi berada di angka itu,’’ sebutnya.
Terhadap tunggakan ini pihaknya telah berkoordinasi bersama Bupati dan Wakil Bupati serta beberapa OPD terkait guna menjelaskan tentang Opsen Pajak yang berlakukan sejak 5 Januari 2025.
“Opsen Pajak membuka peluang bagi Pemda untuk tidak lagi berharap dana transfer dari provinsi, tapi langsung dipotong dari Kas Daerah,’’ sebutnya.
STATUS QUO
Saat ini terjadi status quo terkait kesadaran para Wajib Pajak dalam membayar pajak. Ini turut menentukan minimnya partisipasi dan ketaatan membayar pajak kendaraan.
Untuk status quo ini penyebabnya karena kurangnya pemahaman mekanisme bayar pajak serta faktor lainnya tentang kondisi perekonomian masyarakat yang merosot.
“Mari berkunjung ke Kantor Bersama SAMSAT. Taat bayar Pajak demi kepentingan kita bersama!“ serunya. (*)