SAUMLAKI, FordataNews.com – Komplain kepemilikan sebidang tanah yang berlokasi di Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berujung pada dipasangnya Sweri (Janur Kelapa) sebagai tanda pelarangan adat.
Tanah tersebut diketahui telah dijual kepada pihak Gereja Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnana oleh pemiliknya, Carles Fordatkosu, berdasarkan bukti pelepasan dan sertifikat hak atas tanah bernomor 03163.
Tanah itu direncanakan oleh pihak gereja, akan dibangun sebuah Aula sebagai sarana penunjang peribadatan Katolik di Desa Latdalam.
Pihak Gereja Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus pada Selasa (16/09/2025), melakukan peninjauan langsung perihal Sweri yang telah dipasang Resa Malisngorar.
Peninjauan itu turut melibatkan ayah kandung Carles, yaitu Marthen Fordatkosu.
Saat tiba di lokasi, Marthen secara spontan melepas beberapa janur kelapa yang diikat sebagai bentuk larangan adat untuk tidak beraktifitas di lokasi itu.
“Saya adalah pemilik tanah ini dan saya sendiri yang lepas Sweri ini supaya pembangunan jalan. Terserah mereka mau lapor saya di Polisi atau Pengadilan, saya siap,“ ujar Marthen.
PUNYA PELEPASAN DAN SERTIFIKAT
Marthen sempat menunjukan bukti Surat Pelepasan serta Sertifikat kepemilikan tanah bernomor 03163 yang dimilikinya.
Menurutnya, sebagai pemilik sah seharusnya memiliki kedua surat tersebut sehingga dalam melakukan proses jual beli, hal itu tidak berdampak hukum.
“Kalau yang mengklaim keluarga Malisngorar saya tidak kenal. Fordatkosu adik kakak juga saya tidak kenal, karena ini sudah bertanding,“ ketusnya.
JANGAN HAMBAT PEMBANGUNAN
Menyikapi tindakan Sweri yang dilakukan terhadap lahan yang telah dibeli tersebut, Pastor Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnana, RD Yono Temorubun, tegas berkomentar.
Dirinya meminta agar permasalahan yang terjadi kiranya dapat diselesaikan secara baik agar gereja sebagai pihak pembeli pun tidak merasa dirugikan.
“Jangan menghambat pembangunan aula untuk kepentingan umat disini. Silahkan diselesaikan dulu, dan jika memang terbukti pemiliknya adalah Malisngorar, silahkan ambil kembali tanah ini beserta bangunan di atasnya,“ ujar RD Yono.
RESA YANG RESAH
Di tengah polemik yang terjadi, muncul sosok Resa Fordatkosu, yang merupakan putra asli Desa Latdalam dan sementara menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dirinya tampak resah dengan tindakan penjualan tanah yang dilakukan Marthen kepada pihak gereja.
Ditemui media ini, Resa mengaku mengetahui permasalahan tanah tersebut dan membantah bahwa objek tersebut bukan milik Carles Fordatkosu.
“Dia bukan punya tanah. Dia bikin pelepasan dengan sertifikat itu masuk di orang punya tanah. Yang punya tanah itu Resa Malisngorar,“ ungkap Resa Fordatkosu.
Menurut Wakil DPRD ini, dirinya sedikitpun tidak punya niat melarang dibangunnya sarana peribadatan Umat Katolik di Latdalam.
“Saya memohon kepada Pastor dan bersumpah demi Tuhan tidak punya niat. Hanya saya bilang bahwa itu bukan bapak Paman (Marthen) punya tanah jadi tolong dilihat secara baik dulu,“ cerita Resa.
Baca Juga :
Merasa Dilecehkan, Keluarga Titawael Tancap Palang Adat di Tanah Namrole
Hingga berita ini dirilis, proses penurunan Sweri telah dilakukan dan dilanjutkan dengan proses pembangunan awal pada lokasi tersebut. (*)






