MASOHI,Fordatanews.com-Pemkab Maluku Tengah mereviuw Rencana Induk Sistim Penyediaan Air Minum (RISPAM). Dokumen ini menjadi salah satu dasar dalam penentuan target di draf Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Maluku Tengah.
Bupati Zulkarnain Awat Amir mengtakan air minum adalah kebutuhan dasar manusia yang tidak dapat ditunda.
Pemenuhan akses air minum yang layak dan aman merupakan bagian penting dari hak dasar masyarakat, sekaligus indikator kesejahteraan dan kesehatan.
”Pembangunan infrastruktur dasar penyediaan air minum sebagai prioritas dalam rencana pembangunan daerah,” kata Bupati, diwakili Asisten Administrasi Umum, Halid Pattisahusiswa di Masohi, Senin (8/9/2025).
Melalui penyusunan RISPAM, sejumlah upaya strategis dilakukan diantaranya, merencanakan pengembangan SPAM secara menyeluruh, baik melalui sistem jaringan perpipaan maupun non-perpipaan sesuai dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat.
”Menjadi pedoman bagi PDAM dan perangkat daerah dalam merumuskan program pengembangan layanan air minum,” jelasnya.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, M. Fahmi Wailissa menjelaskan untuk mencapai target tersebut dibutuhkan langkah dan setrategi yang termuat di dalam dokumen RISPAM ini.
“Dokumen ini juga dipersyaratkan pengesahan perundangan setidaknya sampai dengan Peraturan Bupati (Perbup),” jelasnya.
Karena itu, sebelum diundangkan dokumen RISPAM ini harus memenuhi standar nilai yang dipersyaratkan pemerintah pusat.
“Ada prasyarat yang harus terpenuhi, misalnya sistematika dokumen harus sesuai aturan, data base yang valid dan kredibel, proyeksi program dan kegiatan yang realistis yang sudah ditetapkan di dalam dokumen, ” ujar Wailissa.
Dokumen tersebut kata Wailissa memproyeksikan kebutuhan air minum ke depan disertai intervensi penanganan. “Dokumen itu sudah tergambar kebutuhan air minum di seluruh wilayah Maluku Tengah, ” pungkasnya.
Ikut hadir Kadis PUPR Hasan Firdausi, Kadis Kesehatan Djali Talaohu, Direktur Tirta Nusa Ina Calvin Tahamata, Kadis Perhubungan Ali Nurlette serta narasumber Abdil Aziz Hatuina. (F4S)






