banner 728x250

PT BSA Serahkan Kunci KPR Subsidi Graha Olilit Permai Tahap II untuk 11 Warga

SAUMLAKI, FordataNews.com – PT Bayu Sakti Abadi (BSA) resmi menyerahkan kunci rumah secara simbolis kepada 11 penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi di Perumahan Graha Olilit Permai (GOP) Tahap II, Jumat (28/11/2025).

Penyerahan berlangsung di lokasi perumahan GOP, Jalan Drs. S. J. Oratmangun, Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dan dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan Bank Tabungan Negara (BTN).

banner 325x300

Kuasa Direktur PT BSA, Tjioe Iwan Yohan, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pembangunan rumah subsidi di GOP merupakan bagian dari dukungan pihak swasta terhadap program nasional penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan (KKT), Agustinus Rettob, menyatakan bahwa program KPR subsidi ini merupakan program strategis pemerintah pusat yang salah satunya berada di wilayah Kepulauan Tanimbar.

“Kita patut bangga karena di Tanimbar sudah tersedia 38 unit rumah di kawasan GOP yang dibangun oleh PT BSA, dan fasilitasnya lengkap serta siap ditempati. Ini bahkan menjadi salah satu perumahan subsidi terbaik di Maluku,” kata Rettob.

Ia mengakui, minat masyarakat terhadap rumah subsidi masih perlu terus didorong melalui sosialisasi yang lebih intensif. Pasalnya, berdasarkan data Badan Kebijakan Perumahan (BKP), terdapat 3.323 kepala keluarga di Tanimbar yang belum memiliki rumah layak, termasuk dari kalangan ASN, pelaku usaha, dan masyarakat umum.

Menurut Rettob, pada tahun 2025 Kepulauan Tanimbar memperoleh alokasi 200 unit rumah subsidi berdasarkan nota kesepahaman antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pemerintah Provinsi Maluku, dan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku.

Dari 200 unit tersebut, sebanyak 238 orang telah mendaftar melalui sistem pendaftaran KPR subsidi, namun hanya 170 orang yang masuk tahap verifikasi Bank BTN. Setelah verifikasi, sekitar 130 orang dinyatakan lolos administrasi, mayoritas dari kalangan ASN.

“Ini menjadi langkah awal bagi pengembang untuk menindaklanjuti pembangunan ke depan. Saya berharap pihak developer terus meningkatkan promosi agar masyarakat lebih berminat,” tambahnya.

SKEMA DAN KEWAJIBAN DEBITUR

Deputi Branch Manager Bank BTN Ambon, Herry Gerald Talupun, dalam arahannya menegaskan bahwa para penerima KPR subsidi termasuk warga yang beruntung karena memperoleh fasilitas pembiayaan dari pemerintah.

Ia menjelaskan, pemerintah memberikan berbagai kemudahan dalam skema KPR subsidi, di antaranya, suku bunga tetap 5 persen hingga kredit lunas, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta per debitur untuk wilayah Maluku, hingga kemudahan proses akad yang melibatkan notaris untuk perjanjian kredit dan akta jual beli.

“Perjanjian kredit ini mengikat sesuai jangka waktu kredit, misalnya 15 atau 20 tahun. Setelah akad, kewajiban mengangsur langsung berjalan bulan berikutnya,” jelas Talupun.

Ia juga menjelaskan adanya mekanisme rekalkulasi kredit bagi debitur yang ingin melunasi lebih cepat, dengan membayar ekstra minimal lima kali cicilan bulanan, sehingga masa kredit dapat dipersingkat.

 

TAHAP III DITARGETKAN SELESAI JANUARI 2026

Penanggung Jawab Pengelola Perumahan GOP, Mahidin, menjelaskan bahwa hingga saat ini pembangunan rumah subsidi di Graha Olilit Permai telah mencapai 19 unit dari tahap I dan II.

Rinciannya, untuk tahap I sebanyak 8 unit yang telah diserahterimakan September 2025 lalu. Untuk tahap II sebanyak 11 unit yang pada hari ini diserahkan. Sementara untuk tahap III akan ditargetkan sebanyak 18 unit, yang rampung pada Januari 2026 mendatang.

“Untuk tahap ketiga, 7 unit sudah ada calon penghuninya, sementara 11 unit masih tersedia dan bisa dibooking masyarakat,” ujar Mahidin.

Ia menambahkan, seluruh rumah tahap pertama telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama masing-masing pemilik. Untuk tahap kedua, sertifikat ditargetkan terbit dalam waktu satu bulan ke depan, meskipun sertifikat asli tetap menjadi jaminan di bank selama masa kredit berjalan.

 

BENTUK SUBSIDI

Mahidin juga merinci bentuk dukungan pemerintah dalam program rumah subsidi, yaitu subsidi uang muka sebesar m Rp.4 juta per debitur, adanya pembebasan BPHTB yang sepenuhnya ditanggung Pemerintah Daerah, serta adanya subsidi bunga bank, sesuai skema nasional.

“Ini bukan rumah gratis, tapi rumah bersubsidi. Pemerintah membantu agar masyarakat lebih mudah memiliki rumah layak huni dan berlegalitas jelas,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat Kepulauan Tanimbar untuk tidak ragu memanfaatkan program ini karena seluruh proses berjalan sesuai aturan dan diawasi oleh pemerintah serta perbankan.

Baca Juga :

PT Bayu Sakti Abadi, Serahterimakan 38 Rumah Subsidi di Tanimbar

PT Bayu Sakti Abadi, Serahterimakan 38 Rumah Subsidi di Tanimbar

“Program ini aman dan teruji. Kami siap melayani masyarakat yang ingin memiliki rumah sendiri dengan prosedur resmi dan transparan,” tutup Mahidin. (*)

banner 325x300