AMBON, FordataNews.com – Polda Maluku melalui penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akhirnya menetapkan tiga warga Kota Ambon sebagai tersangka tindak pidana dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
Tiga tersangka tersebut yaitu MM (45), NM (25), dan H (23). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menemukan bukti yang cukup.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama ungkapkan sesuai dengan penerapan pasal tersebut maka para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” ungkapnya dalam Press Conference Rabu (8/4/2026) di ruang rapat utama Markas Komando Ditreskrimsus Polda Maluku, di Jalan Rijali, Kota Ambon.
FORMULA SATU LIMA
Alumni Akpol tahun 2002 ini beberkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mencampur BBM Subsidi jenis Minyak Tanah dengan BBM jenis Solar. Perbandingannya 1 jerigen Minyak Tanah dicampur dengan lima jerigen Solar.
Minyak Tanah dibeli tersangka dengan harga Rp4 ribu per liter. Sementara Solar dibeli dengan harga Rp9 ribu. Kemudian BBM Solar Oplosan ini dijual oleh tersangka ke konsumen dengan harga Rp11 ribu.
Adapun peran tersangka MM yaitu mengumpulkan BBM Minyak Tanah secara bertahap dari sejumlah pangkalan, kemudian menampungnya di kios miliknya di kawasan Monalisa, Kapahaha Ambon dan kemudian mencampurnya dengan Solar.
“Jadi motifnya ekonomi, untuk mendapatkan keuntungan besar. Ini hasil oplosan Solar harganya relatif rendah, menggiurkan masyarakat, namun membuat kerusakan mesin dan sebagainya,” lanjut Kombes Piter yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi dan PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKP Denny Lubis.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 1,2 ton Minyak Tanah dan 1 ton Solar, termasuk Solar yang sudah dioplos.
Seluruh barang bukti yang ditemukan di TKP kemudian diamankan dan diangkut menggunakan dua unit truk ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku.
LAMA WAKTU MENGOPLOS
Kombes Piter yang pernah menjabat Kapolres Kebumen dan Kapolres Sragen ini katakan praktek oplosan BBM yang dijalankan tersangka ini sudah berlangsung selama satu tahun.
Kasus BBM Oplosan ini terungkap sejak Selasa, 7 April lalu, sekitar pukul 07.30 WIT langsung di TKP yang beralamat di Kapahaha pada kios milik MM alias Ajil.
Baca Juga:
Antrean BBM Mengular di Ambon, Warga Menjerit di Tengah Klaim “Stok Aman“
Antrean BBM Mengular di Ambon, Warga Menjerit di Tengah Klaim “Stok Aman“
Aparat bergerak cepat setelah informasi awal dari masyarakat tentang adanya aktivitas BBM yang diduga ilegal. (*)







