NAMROLE, FordataNews.com – Gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dilayangkan Sias Tasane Cs kepada Pato Flores dan Jopi Tutupary berbalas palang adat.
Aksi penancapan belasan palang adat pada sejumlah tempat milik keluarga Titawael dalam kawasan desa Waenono,Namrole, berlangsung Rabu (27/08/2025).
Keluarga Titawael menilai Sias Tasane Cs bertindak terlampau jauh seolah-olah mereka tuan tanah.
” Mereka sudah keterlaluan,selama ini menjual tanah secara membabi-buta, jual diatas jual kepada masyarakat khususnya dikawasan Waenono” Kata Said Titawael salah satu ahli waris garis lurus Haraya Titawael.
Bahkan garis lurus ahli waris Haraya Titawel pun harus kembali membeli dari Sias Tasane.
“Tahun 2010, Saudari saya Latifah Titawael keturunan garis lurus Haraya Titawael harus membeli sebidang tanah dari Sias, Padahal dulu, menurut mereka sendiri, bahwa mereka dapat dari Kakek kita, Alm Haraya Titawael” Ucapnya, Kamis (28/08/2025).
Sadisnya,Tanah yang dibeli oleh Latifah itu, kembali dijual oleh Sias Tasane Cs kepada pihak lain.
2023 MENANGIS DI POLRES, 2025 GUGAT DI PN AMBON
Perilaku jual diatas jual Sias Tasane Cs ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Aprhino Solissa.
” Tanah ini klien saya beli tahun 2010 dari Sias untuk bikin kebun, harganya Rp 3,5 juta. Belakangan Sias jual lagi 4 kapling, lalu Sami Luhulima juga jual 3 kapling, masalah ini dilaporkan oleh klien saya di Polres tahun 2023 lalu” Urainya.
Menurut pengacara, dihadapan Polisi terbukti bahwa tanah itu milik Pato Flores.
” Saat itu persoalan sudah diselesaikan secara kekeluargaan setelah Sias Tasane menangis mohon ampun di Polres ” Terang Advokat muda ini,Kamis (28/08/2025) via pesan Whatsapp.
Anehnya setelah dua tahun pasca tangisan Sias Tasane menderai penuh sesal di Mapolres Bursel, Dia kembali menggugat kliennya bersama 12 pihak lain di Pengadilan Negeri Ambon.
Gugatan di PN Ambon ini yang memicu bangkitnya murka keluarga besar Titawael, selaku pemilik hak petuanan adat.
” Saya perlu tegaskan, dengan dia menggugat klien saya di PN Ambon maka penilaian negatif dari keluarga klien saya terhadapnya menjadi semakin besar. Inilah yang memicu aksi palang adat kemarin di Waenono” Tegasnya.
Alumnus Fakultas Hukum Unpatti Ambon ini pun menegaskan, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kliennya keluarga Titawael merupakan pemegang hak pada petuanan adat di Namrole.
” Kampung-kampung seperti Labuang dan Waenono itu kan dapat ijin untuk membuka perkampungan dari keluarga Titawael di Elfule, jadi tolong hormati itu” pintanya.
Dia juga mengingatkan agar Sias Cs berhenti menjual tanah secara membabi buta.
” Hentikan Jual tanah diatas jual, mereka bukan pemegang hak ulayat. Dulunya cuma dikasih ijin tinggal dan berkebun bukan jadi pemilik hak ulayat”
Pengacara menjelaskan pula tujuan aksi penancapan palang adat yang dilakukan oleh kliennya, juga untuk meluruskan sejarah kampung Waenono.
” Ini untuk luruskan sejarah kampung Waenono yang selama ini diklaim kepemilikannya secara sepihak oleh Sias Tasane dan No Tasane adalah tidak benar dan memutarbalikan fakta” Tutupnya.
Untuk diketahui, keluarga Titawael telah menancapkan Palang adat di desa Waenono, Rabu (27/08/2025). Palang adat itu selain memuat simbol adat berupa ikat kepala Ifutin /Lestari.
-
Palang adat keluarga Titawael, disana terdapat peringatan dari para ahli waris. (Dok-Istimewa).
Turut pula menyertakan peringatan dengan huruf kapital bagi siapapun untuk tidak melakukan aktivitas apapun diatas tanah yang dimiliki ahli waris Haraya Titawael.
Para ahli waris itu yakni Sain Titawael, Jen Titawael, Said Titawawl, Sam Titawael, Jisman Titawael, Juda Titawael dan lain-lain.(*)