Jakarta,Fordatanews.com._ Perlawanan terhadap aktivitas pembebatan hutan pulau Buru oleh PT Nusa Padma telah mencapai titik penting.
Setelah di tolak mentah-mentah oleh masyarakat desa Waikeka,Kepala Madan. Kini perusahan logging itu harus berurusan dengan laporan Jaringan Advokasi Tanah Adat (JAGAD).
—Baca Juga : Masyarakat Minta PT Nusa Padma Angkat Kaki Dari Area Gunung Kepala Madan
— Juga : Lopong Kayu Digeser Bupati Bursel, Waikeka Dirundung Mara Bahaya
— Juga : Belajar Dari Bencana Sumatera, DPRD Minta Bupati Bursel Larang Operasi Perusahan HPH
PT Nusa Padma telah dilaporkan pada Rabu 17 Desember 2025 ke Penegakan Hukum (GAKKUM) Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang bernaung dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Usai laporan itu diterima, JAGAD menggelar penyampaian persnya.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke kementerian Kehutanan melalui Dirjen GAKKUM LHK RI, dan kami akan memantau langsung sejauh mana gerak maju GAKKUM LHK RI dibahwa kepemimpinan Menteri Kehutanan Republik Indonesia (MENHUT RI), Raja Juli Antoni.” Tegas ketua JAGAD, Feronika Nurlatu.
JAGAD menilai aktivitas PT Nusa Padma telah mengakibatkan munculnya keresahan serius, memicu konflik dengan masyarakat adat, serta berpotensi merusak hutan, mangrove, dan pesisir.
Diuraikannya bahwa Masyarakat adat bahkan menghentikan paksa aktivitas pembalakan perusahaan pada 11 Desember 2025. Bahkan ditahun yang sama Pemerintah Daerah sudah menyampaikan hal serupa di pemerintah Provinsi dan Pusat.
Dalam kajian JAGAD, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Nusa Padma antara lain berupa Operasional tanpa izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Logging ilegal tanpa legalitas jelas, Perusakan mangrove dan kawasan pesisir yang dilindungi serta Pelanggaran hak masyarakat adat karena tidak ada persetujuan FPIC.
NUSA PADMA MERASA KEBAL HUKUM
JAGAD menilai keleluasaan Nusa Padma dalam mengerus keasrian ekosistem hutan pulau Buru adalah cerminan lemahnya penegakan hukum.
Sehingga memungkinkan perusahaan merasa kebal hukum sementara masyarakat adat menanggung dampak ekologis dan sosial.
Terhadap hal ini, maka JAGAD menyampaikan 6 tuntutan utama, yakni menghentikan seluruh aktivitas PT Nusa Padma, melakukan audit izin dan dokumen perusahaan, memulihkan ekosistem yang rusak, menegakkan hukum tegas, menjamin transparansi, dan melibatkan masyarakat adat dalam pengawasan serta pemulihan lingkungan.
JAGAD pun mendesak Menteri Kehutanan Republik Indonesia (MENHUT RI), Raja Juli Antoni untuk segera bersikap, menegakkan hukum, dan menghentikan total aktivitas perusahaan.
“Jika negara diam, wilayah adat, sumber air, perkebunan, dan perikanan masyarakat Buru Selatan berisiko rusak sistemik.” kesahnya.
Secara hukum, Nusa Padma didalilkan dengan berbagai dugaan pelanggaran terkait UU Perlindungan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir, RTRW/RDTR daerah, serta hak masyarakat adat sesuai UUD 1945 Pasal 18B.(*)






