Layangkan Somasi, Kuasa Hukum MMK Ajukan Empat Tuntutan kepada Media Siber di Tanimbar

SAUMLAKI, FordataNews.com – Kuasa hukum Margaretha Maria Kelitadan alias MMK melayangkan somasi atau teguran hukum kepada salah satu media siber di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Somasi tersebut diajukan menyusul pemberitaan yang dinilai merugikan klien mereka secara immaterial.

Somasi itu disampaikan oleh Eduardus Futwembun, S.H., bersama Ronald Bembuain, S.H., kepada Pimpinan Redaksi JurnalKepulauanNews.com, Yan Watumlawar, S.Th., pada Jumat (16/1/2026).

Teguran hukum tersebut berkaitan dengan pemberitaan berjudul “Cinta Segitiga Pagar Makan Tanaman” yang dipublikasikan pada 9 Januari 2026.

Menurut kuasa hukum MMK, pemberitaan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, mereka juga menilai adanya pelanggaran terhadap hak cipta dan privasi, pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta menimbulkan kerugian immaterial bagi kliennya.

“Akibat pemberitaan tersebut, klien kami mengalami kerugian berupa rusaknya reputasi dan nama baik, serta tekanan psikologis akibat penghakiman publik atau trial by press,” ujar Eduardus Futwembun.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum MMK menyertakan empat tuntutan (petitum) yang harus dipenuhi oleh pihak media, yakni:

Menghapus (take down) berita dimaksud secara permanen dari laman situs media serta seluruh jejaring media sosial terkait.

Memuat permohonan maaf secara terbuka kepada MMK pada halaman utama situs media selama tiga hari berturut-turut.

Memberikan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menyampaikan klarifikasi tertulis kepada kuasa hukum terkait identitas narasumber yang memberikan informasi dalam pemberitaan tersebut.

Futwembun menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu 3×24 jam sejak surat somasi diterima untuk memenuhi seluruh tuntutan tersebut.

“Kami tegaskan empat poin itu harus dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa apabila tidak ada itikad baik dari pihak media, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun pengaduan resmi ke Dewan Pers.

“Klien kami sangat dirugikan. Pemberitaan itu mengandung fitnah dan informasi menyesatkan. Kami juga meminta identitas narasumber agar dapat diproses secara hukum,” tegas Futwembun.

Dirinya menambahkan, tidak ada sedikitpun upaya media untuk mengkonfirmasi pemberitaan kliennya serta adanya keterangan dari narasumber yang dirahasiakan identitasnya. Bahkan tidak dibubuhkan nama ataupun kode penulis berita tersebut.

Baca Juga :

UKW Perdana Digelar di Tanimbar, Tonggak Baru Profesionalisme Wartawan Duan Lolat 

UKW Perdana Digelar di Tanimbar, Tonggak Baru Profesionalisme Wartawan Duan Lolat

“Jika benar ada narasumber rahasia yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, kami akan laporkan ke pihak berwajib agar dirinya bisa mempertanggungjawabkan keterangannya,“ pesan kuasa hukum ini. (*)