Koordinasi PMK 81/2025 Berhasil Lahirkan SKB 3 Menteri, Ketua APDESI Merah Putih Bursel Beri Apresiasi Ke Ketum DPP.

SOLUSI PENCAIRAN DANA DESA NON EMARCK TAHAP II

Namrole,Fordatanews.com._ Keberhasilan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) Merah Putih dalam melakukan koordinasi lintas sektoral menuai pujian.

Pasalnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 tahun 2025 yang berhasil dikoordinasikan dengan beberapa organisasi pemerintahan desa lainnya itu berhasil melahirkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

–Baca Juga :  Inilah Satu-Satunya Kades Di Maluku Yang Masuk DPP APDESI Merah Putih 2025-2030

— Juga : Rindu Listrik Masuk 6 Desa Kecamatan Leksula, Ketua APDESI Bursel Koordinasi Ke PLN Wilayah Maluku.

Yakni Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, kementerian keuangan dan kementerian Dalam Negeri. Tertuang dalam SKB nomor 9 Tahun 2025 Tentang penjelasan tindak Lanjut PMK. 81 tahun 2025.tentang perubahan atas PMK. 108 tahun 2024 tentang pengalokasian Dana Desa, setiap Desa, penggunan dan penyaluran tahun 2025.

Dalam keterangannya,Minggu (7/12/2025), Stefi.R.Lesnussa, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI Merah Putih Buru Selatan, Maluku. Memberikan Apresiasinya untuk DPP APDESI.

“Kepada Ketua Umum DPP Apdesi Merah Putih,Bpk. A. ANWAR SADAT, SH. Saya ucapkan selamat atas keberhasilannya mengkoordinasikan PMK 81/2025 dengan lahirnya SKB 3 Menteri”. Ungkap Lesnussa

Menurutnya keberhasilan ini merupakan buah keseriusan DPP dalam membangun komunikasi secara Intensif dengan beberapa organisasi Desa Lainnya ke kementerian terkait mengenai regulasi.

“Khususnya mengenai pelaksanaan PMK 81 tahun 2025 yang kini ditindaklanjuti dengan terbitnya SKB 3 kementrian yaitu kementerian Desa PDT, kementerian keuangan dan kementerian Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2025. Tentang penjelasan tindak Lanjut PMK. 81 tahun 2025.tentang perubahan atas PMK. 108 tahun 2024 tentang pengalokasian Dana Desa, setiap Desa, penggunaan dan penyaluran tahun 2025” Urai Lesnussa

SOLUSI DARI KEBUNTUAN PENCAIRAN DANA DESA

Lesnussa menjelaskan, SKB yang baru ini merupakan solusi atas problematika pencairan dana Desa Non emarck tahap II di seluruh Indonesia. Termasuk Buru Selatan

” Untuk Buru selatan dari 81 Desa yg tersebar di 6 kecamatan terdapat 36 Desa yang gagal pencairan Dana Desa Non emarck tahap II, sementara sejumlah kegiatan yang sudah dilaksanakan di desa dan wajib di bayarkannya” jelasnya.

Dirinya bersyukur berkat lahirnya SKB 3 Menteri ini maka ada kepastian hukum terhadap PMK 81/2025.

Dirinya yakin dengan terbitnya 3 SKB ini, seluruh organ pemerintahan di kabupaten Buru selatan dapat kembali menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Desa secara optimal tanpa hambatan.

Dia juga menegaskan DPC APDESI Merah Putih di tingkat kabupaten pada prinsipnya akan terus mendukung perjuangan DPP APDESI Merah Putih untuk memastikan hak dan kepentingan masyarakat Desa menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pemerintah.

Dikatakannya, untuk seluruh Desa di Buru Selatan dapat berkolaborasi dengan pemerintah.

” Baik pusat, propinsi, dan kabupaten,dalam rangka mendukung Program kerja bupati dan wakil bupati kab. Buru selatan, dan tekat satu barisan untuk mensukseskan program Astacita presiden Republik Indonesia. Yaitu koperasi desa merah Putih ( KDMP) , Makanan Bergisi Gratis ( MBG) , ketahan pangan untuk Swasembada pangan, Menuju Indonesia EMAS tahun 2045″ Tutupnya.(*)