AMBON, FordataNews.com — Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang kembali menyingkap rapuhnya tata kelola penyertaan modal daerah yang menyeret PT Tanimbar Energi ke pusaran perkara pidana korupsi.
Kesaksian aparatur pemerintah daerah justru membuka celah serius sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan.
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (13/2/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU dari Kejati Maluku bersama Kejari KKT.
Salah satu saksi kunci, Ucok Poltak Hutajulu, aparatur sipil negara yang kini menjabat Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, secara gamblang mengungkap bahwa pengusulan penyertaan modal dilakukan tanpa dukungan dokumen perencanaan yang utuh.
Di hadapan majelis hakim, Ucok menyatakan rencana bisnis serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT Tanimbar Energi tidak disusun secara lengkap.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, terlebih penyertaan modal menyangkut penggunaan uang publik.
Tak berhenti di situ, Ucok juga menegaskan bahwa dana penyertaan modal tidak diperuntukkan bagi pembayaran gaji pegawai, karena esensinya adalah memperkuat kapasitas usaha BUMD, bukan menutup biaya operasional rutin.
Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa terdapat potensi penyimpangan tujuan penggunaan dana. Lebih lanjut, kesaksian tersebut menguak persoalan mendasar terkait kewenangan.
Menurut Ucok, Participating Interest (PI) bukan ranah PT Tanimbar Energi, melainkan kewenangan Pemda. Fakta ini memperlihatkan adanya kekeliruan dalam penetapan peran yang seharusnya dipahami sejak awal oleh para pengambil kebijakan.
Sementara itu, dua saksi lainnya, Daniel Fanumby dan Suzy Siwabessy dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, menegaskan bahwa setiap pencairan dana penyertaan modal, wajib berpedoman pada APBD yang sah.
Mereka menyatakan pencairan tidak dapat dilakukan di luar skema anggaran, karena APBD merupakan dasar hukum utama setiap pengeluaran keuangan daerah.
Rangkaian keterangan para saksi memperjelas bahwa persoalan penyertaan modal PT Tanimbar Energi tidak berdiri sebagai kesalahan teknis semata, melainkan berakar sejak tahap perencanaan, penetapan kewenangan, hingga kepatuhan terhadap dokumen anggaran.
JPU menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan fakta hukum secara objektif di persidangan, guna memastikan setiap rupiah uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Perkara ini kembali menjadi pengingat bahwa penyertaan modal bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan amanah publik.
Baca Juga :
Enam Saksi Bongkar Tata Kelola Rapuh PT Tanimbar Energi, Dana APBD Mengalir Tanpa Arah
Enam Saksi Bongkar Tata Kelola Rapuh PT Tanimbar Energi, Dana APBD Mengalir Tanpa Arah
Ketika amanah itu keluar dari rel tata kelola, ruang sidang menjadi tempat hukum mengujinya secara terbuka. (*)






