BULA, FordataNews.com – Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri 7 Teluk Waru, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Irwan Sehwaky (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Setelah menjadi tersangka, polisi langsung menahan kepala sekolah bejat itu, Jumat (22/8/2025) sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/14/VIII/Res. 1.24/2025
Pelaku IS dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang (UU) RI No 17 Tahun 2016 dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia menapat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
“Tersangka terancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan bisa di tambah 1/3 (Sepertiga) dari ancaman pidananya”, kata Kapolres AKBP Alhajat dalam konfrensi pers, Sabtu (23/08/2025).
Perbuatan tak senonoh IS terhadap korban Bunga (13) sebanyak empat kali.
Pertama pada bulan Pebruari 2025,kedua ketiga pada bulan Maret bertempat di rumput-rumput pinggir pantai di belakang SD 7 Teluk Waru.
Baca Juga:
Kapolres SBT Jenguk dan Beri Bantuan bagi Bocah Penderita Gizi Buruk :https://fordatanews.com/kapolres-sbt-jenguk-dan-beri-bantuan-bagi-bocah-penderita-gizi-buruk/?amp=1
Keempat pada tanggal 13 April 2025 sekira pukul 17.00 pelaku kembali melakukan perbuatannya di tempat yang berbeda. Kali ini di kebun milik warga Desa Salas Kecamatan Bula SBT. (*)