Kendali Kekuasaan Jadi Kunci Kasus PT Tanimbar Energi

AMBON, FordataNews.com — Rantai kendali kebijakan penyertaan modal PT Tanimbar Energi mulai terbuka terang di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkosu, secara gamblang menyatakan bahwa perintah langsung Bupati kala itu, Petrus Fatlolon, menjadi pangkal seluruh proses penganggaran, pencairan, hingga penggunaan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020–2022.

Pernyataan itu disampaikan Ruben saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, kebijakan penyertaan modal bukan sekadar keputusan teknis birokrasi, melainkan agenda strategis yang melekat pada visi dan misi kepala daerah, sehingga setiap tahap perencanaan dan penganggaran berjalan dalam koridor arahan Bupati Petrus Fatlolon sebagai pemegang kendali pemerintahan.

Kesaksian semakin tajam ketika saksi membeberkan bahwa permohonan penganggaran dan pencairan dana tidak ditempuh melalui mekanisme persuratan resmi, sebagaimana lazimnya tata kelola administrasi pemerintahan.

Seluruh permohonan, kata Ruben, disampaikan langsung kepada Bupati, menegaskan sentralisasi pengambilan keputusan pada pucuk kekuasaan.

Dalam konteks penggunaan dana, Ruben juga mengungkap pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tanimbar Energi, di mana Direktur perusahaan menyampaikan laporan pertanggungjawaban, termasuk pembayaran gaji dan biaya operasional.

Paparan tersebut disampaikan langsung kepada Bupati selaku pemegang saham dan diketahui oleh Petrus Fatlolon.

Dengan demikian, fakta persidangan mengarah pada satu simpulan penting, alur kebijakan, distribusi, dan pemanfaatan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi berada dalam pengetahuan serta arahan kepala daerah.

Baca Juga :

Terungkap! Perintah Langsung Petrus Fatlolon Jadi Kunci Pencairan Dana PT Tanimbar Energi 

Terungkap! Perintah Langsung Petrus Fatlolon Jadi Kunci Pencairan Dana PT Tanimbar Energi

Sidang lanjutan akan kembali digelar untuk mengurai peran dan tanggung jawab para pihak dalam perkara yang menjerat pengelolaan APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini. (*)