banner 728x250

Kejati Maluku dan Kejari KKT Hentikan Penuntutan Kasus Melalui Restorative Justice di Tanimbar

SAUMLAKI, FordataNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menghentikan penuntutan melalui mekanisme keadilan (restorative justice) atas perkara kekerasan terhadap anak dengan tersangka Subhan Abdullah alias Uban.

Pengajuan permohonan tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejati Maluku, Abdullah Noer Deny, bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum di ruang vicon Pidum Kejati Maluku.

banner 325x300

Dari Saumlaki, hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT, Adi Imanuel Palebangan, didampingi Kasi Pidum serta Jaksa Fasilitator di ruang vicon kejari setempat, Selasa (30/09/2025).

Kajari KKT menjelaskan, tersangka Subhan Abdullah alias Uban didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula ketika tersangka, yang menginginkan anak tirinya menjadi seorang hafiz Al-Qur’an, tersulut emosi karena hafalan anak tidak lancar, sehingga melakukan kekerasan yang sebabkan luka fisik terhadap korban.

Kajari juga menekankan bahwa tersangka dikenal berperilaku baik dalam lingkungan masyarakat, menyesali perbuatannya, dan telah meminta maaf kepada korban.

Korban sendiri, yang merupakan PNS lingkup Kementerian Kesehatan sekaligus tulang punggung keluarga, juga telah memaafkan tersangka.

Sementara itu, Wakajati Maluku dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa usulan penghentian penuntutan layak disetujui karena memenuhi syarat Restorative Justice, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp2.5 juta.

“Upaya Jaksa Fasilitator dalam menyelesaikan perkara ini telah melibatkan keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan tokoh agama serta disaksikan langsung oleh Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar. Harapannya, penegakan hukum yang humanis semakin menyentuh dan perdamaian dapat tercipta di tengah masyarakat,” ujar Wakajati Maluku.

Menindaklanjuti paparan tersebut, Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur C. Yudi Indra Gunawan, akhirnya menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif dan semangat penegakan hukum yang humanis.

Baca Juga :

Cemarkan Nama Baik, Wartawan Polisikan Wakil Rakyat di Tanimbar

Restorative Justice ini adalah bukti nyata peran Kejaksaan menyelesaikan perkara dengan mengutamakan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat, demi terciptanya harmoni sosial serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum. (*)

banner 325x300