SAUMLAKI, FordataNews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) kembali melanjutkan proses hukum perkara tindak pidana perlindungan anak dengan terdakwa L.S. alias C, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki pada Kamis 13 November 2025 lalu.
Melalui rilis siaran pers kepada media ini, Senin (17/11/2025), dijelaskan bahwa agenda sidang tersebut berfokus pada penyampaian pleidoi oleh penasihat hukum terdakwa.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum menyatakan tidak membantah uraian tindak pidana yang telah dirumuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan.
Permohonan pembelaan lebih difokuskan pada pengurangan hukuman, dengan beberapa alasan yang dianggap meringankan seperti, sikap kooperatif terdakwa sejak tahap penyidikan hingga persidangan, perilaku sopan di hadapan majelis hakim, penyesalan mendalam atas perbuatannya, serta adanya tanggungan keluarga yang dinilai memerlukan perhatian khusus.
Meski demikian, JPU tetap menegaskan bahwa unsur Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, sehingga negara berkewajiban menegakkan hukum secara tegas demi kepentingan korban yang termasuk kelompok rentan.
JPU akan menanggapi seluruh materi pembelaan tersebut melalui replik pada sidang berikutnya. Tanggapan akan disampaikan berdasarkan fakta hukum yang termuat dalam berkas perkara maupun hasil pemeriksaan selama persidangan.
SIDANG KONDUSIF SERTA PENEGASAN
Selama jalannya persidangan, suasana ruang sidang dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. Aparat keamanan turut melakukan pengawasan untuk memastikan proses pleidoi berlangsung tanpa hambatan. Pihak keluarga terdakwa juga hadir dan bersikap kooperatif.
Pengadilan Negeri Saumlaki melalui perangkat ruang sidangnya memastikan bahwa persidangan dapat berlangsung efisien serta tetap menjunjung asas keterbukaan dan ketertiban.
Selain itu, Kejari KKT juga menegaskan komitmennya dalam setiap penanganan perkara perlindungan anak.
Tindak pidana terhadap anak disebut sebagai kejahatan yang berdampak panjang terhadap masa depan korban, sehingga proses hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berpegang pada asas keadilan, kepastian, serta kemanfaatan hukum.
PERAN TIM INTELIJEN KEJARI
Mengingat sensitifnya perkara ini, Tim Intelijen Kejari KKT terus melakukan pemantauan terhadap dinamika masyarakat dan potensi munculnya opini publik yang dapat memengaruhi stabilitas sosial.
Oleh karena itu, setiap langkah penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Baca Juga :
Sidang Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berlanjut, JPU Soroti Indikasi Penyimpangan Distribusi
Sidang Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berlanjut, JPU Soroti Indikasi Penyimpangan Distribusi
Pemantauan dilakukan agar proses hukum tetap berjalan tanpa tekanan dan situasi keamanan tetap kondusif. (*)






