Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Menang Gugatan di Pengadilan! Aset Negara Rp10 Milyar Tetap Aman

SAUMLAKI, FordataNews.com – Upaya penyelamatan aset negara kembali membuahkan hasil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan Barang Milik Negara (BMN) senilai sekitar Rp10 miliar berupa aset tanah milik Lapas Kelas III Saumlaki setelah gugatan perdata terhadap aset tersebut kandas di pengadilan.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari, Garuda Cakti Vira Tama, S.H., dalam rilis resmi kepada media ini, Selasa (10/3/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki dalam putusan perkara Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Sml yang dibacakan pada Senin, 9 Maret 2026, mengabulkan eksepsi turut tergugat, sehingga gugatan yang diajukan oleh Kristina Oktovina terhadap objek tanah lapas tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Objek sengketa berupa tanah seluas 20.000 meter persegi yang berstatus Barang Milik Negara itu terletak di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tanah tersebut sebelumnya didaftarkan sebagai perkara perdata di PN Saumlaki pada 20 November 2025.

Dengan putusan tersebut, aset negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp10 miliar tetap berada dalam penguasaan negara dan terhindar dari potensi kehilangan akibat sengketa perdata.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari tugas Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertindak mewakili negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Peran tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui aturan tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum kepada lembaga negara, instansi pemerintah pusat maupun daerah, BUMN, BUMD, hingga badan hukum lain yang berkaitan dengan kepentingan hukum perdata negara.

Selain melalui jalur litigasi di pengadilan, Jaksa Pengacara Negara juga dapat melakukan penyelesaian sengketa secara non-litigasi, yakni penyelesaian hukum di luar pengadilan.

Kejari Tanimbar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi dan menyelamatkan kekayaan negara, terutama aset-aset strategis milik pemerintah yang berpotensi disengketakan.

Baca Juga :

Sidang Dugaan Korupsi PT Tanimbar Energi Kian Menjerat Mantan Bupati Petrus Fatlolon 

Sidang Dugaan Korupsi PT Tanimbar Energi Kian Menjerat Mantan Bupati Petrus Fatlolon

Keberhasilan mempertahankan tanah Lapas Saumlaki tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa fungsi Jaksa Pengacara Negara tidak hanya berkutat pada perkara pidana, tetapi juga berperan penting dalam menjaga aset dan kepentingan hukum negara di bidang perdata. (*)