Kasus Korupsi PT Tanimbar Energi, Jaksa Tegaskan Eksepsi Petrus Fatlolon Masuk Pokok Perkara

AMBON, FordataNews.com – Upaya mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, Petrus Fatlolon, untuk menggugurkan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyentuh inti pokok perkara dan tidak dapat diuji pada tahap eksepsi.

Penegasan itu disampaikan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/1/2026), saat membacakan jawaban atas keberatan para terdakwa yang meminta Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan dan menghentikan proses hukum.

Selain Petrus Fatlolon, dua terdakwa lainnya, Joana Joice Lololuan selaku Direktur Utama dan Karel F. G. B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, juga mengajukan eksepsi dengan dalil serupa. Namun, Jaksa menilai seluruh keberatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

JPU menegaskan proses penuntutan telah sah karena perkara dilimpahkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Berdasarkan Pasal 361 UU tersebut serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, pemeriksaan tetap mengacu pada KUHAP 1981.

Menanggapi dalil dakwaan kabur (obscuur libel), Jaksa menyatakan surat dakwaan telah disusun secara jelas, lengkap, dan sistematis sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, termasuk identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, uraian perbuatan, serta pasal-pasal yang didakwakan.

Jaksa juga menolak dalil yang menyamakan dugaan korupsi dengan pelanggaran administrasi.

Menurut JPU, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi hanya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan.

Terkait peran Petrus Fatlolon sebagai Bupati sekaligus pemegang saham BUMD, Jaksa menegaskan bahwa penilaian tanggung jawab hukum serta hubungan kebijakan dengan kerugian keuangan daerah merupakan materi pokok perkara.

Sementara itu, mengenai keabsahan audit Inspektorat, Jaksa menegaskan penghitungan kerugian negara tidak bersifat eksklusif oleh BPK.

Audit Inspektorat tetap sah sebagai dasar pembuktian, sedangkan penilaian akhir menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Mengakhiri jawabannya, Jaksa meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa, menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Baca Juga :

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Perkara Korupsi Tanimbar Resmi Masuk Tahap Pembuktian

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Perkara Korupsi Tanimbar Resmi Masuk Tahap Pembuktian

Sidang berikutnya akan menunggu putusan sela Majelis Hakim. (*)