Ambon  

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja di Meyano Bab, Resmi Disidangkan di PN Ambon

AMBON, FordataNews.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), resmi memasuki tahap persidangan.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (18/12/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan rilis resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 58/Q.1.13/12/2025 yang diterima media ini, 2 pengurus Panitia Pembangunan Gereja didudukkan sebagai terdakwa.

Keduanya yakni Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia dan Marthin Titirloloby sebagai Bendahara Panitia.

Jaksa mendakwa kedua terdakwa secara bersama-sama telah menyalahgunakan dana hibah pembangunan gereja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KKT Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver, didampingi Hakim Anggota Antonius Sampe Samine dan Paris Edward.

Para terdakwa hadir langsung di ruang sidang dengan didampingi penasihat hukum, sementara JPU dari Kejari KKT membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Dalam uraian dakwaannya, Jaksa menjelaskan bahwa dana hibah diterima panitia bertahap dalam 2 tahun anggaran dan seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan gereja sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jaksa mengungkap adanya pengeluaran yang tidak tercantum dalam RAB, termasuk pembayaran upah tukang dan biaya konsumsi. Padahal, pembangunan gereja direncanakan dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat.

Selain itu, ditemukan dugaan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Lebih lanjut, JPU paparkan dalam sidang bahwa mekanisme pencairan dana hibah dilakukan secara bertahap melalui rekening Panitia Pembangunan Gereja. Dana yang ditransfer dari Rekening Umum Kasda kemudian ditarik dan dikelola oleh para terdakwa selaku penanggung jawab kegiatan.

Namun sayangnya, pengelolaan dana tersebut diduga tidak sepenuhnya berpedoman pada ketentuan perjanjian hibah maupun aturan pengelolaan keuangan daerah.

“Secara administratif, LPJ panitia terlihat lengkap, tap berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan tertulis dengan kondisi fisik pembangunan gereja. Progres pembangunan dinilai tak sebanding dengan besarnya dana hibah yang telah dicairkan dan digunakan,“ ungkap Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, S.H., dalam rilis resmi tersebut

Kondisi itu berdampak langsung pada umat Katolik di Desa Meyano Bab yang hingga kini belum dapat memanfaatkan bangunan gereja secara optimal untuk kegiatan peribadatan.

Padahal tentunya, dana hibah dimaksudkan untuk mendukung pembangunan sarana keagamaan yang layak dan representatif bagi masyarakat.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah KKT Nomor 700/LAK-33/XI/2025 tanggal 28 November 2025, perbuatan para terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar.

“Hingga perkara ini bergulir ke persidangan, pembangunan gereja belum juga rampung meskipun seluruh dana hibah telah dicairkan,“ terang Garuda.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama.

Kejari KKT tegaskan, perkara ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penerima dana hibah agar mengelola anggaran publik secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel.

“Penyalahgunaan dana publik tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat,“ lanjut Kasi Intel ini.

Majelis Hakim menutup sidang dengan meminta para pihak mempersiapkan diri untuk agenda lanjutan.

Baca Juga :

Kejari Tanimbar Hapus Jejak Kejahatan! Barang Bukti 22 Kasus Dimusnahkan Tanpa Sisa

Kejari Tanimbar Hapus Jejak Kejahatan! Barang Bukti 22 Kasus Dimusnahkan Tanpa Sisa

Untuk diketahui, sidang berikutnya dengan agenda penyampaian eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa dijadwalkan pada 29 Desember 2025 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. (*)