Ambon  

Karantina Maluku Serahkan Barang Bukti Satwa Dilindungi, Perkuat Penegakan Hukum Konservasi

AMBON, FordataNews.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam perlindungan satwa liar yang dilindungi melalui kegiatan serah terima barang bukti berupa opsetan tanduk Rusa dan telur Burung Maleo kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Serah terima tersebut merupakan bagian dari penanganan media pembawa satwa liar dilindungi sekaligus wujud sinergi antar instansi dalam penegakan hukum dan perlindungan keanekaragaman hayati di wilayah Maluku.

Sebagai tindak lanjut, pada Selasa (3/2/2026), BKHIT Maluku secara resmi melaksanakan Kegiatan Serah Terima Media Pembawa Hasil Penahanan Karantina kepada BKSDA Maluku. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BKHIT Maluku, Kate-Kate, Ambon.

Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, S.P., menegaskan bahwa karantina memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati, mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), termasuk mengawasi peredaran satwa liar yang dilindungi.

“Serah terima ini dilakukan untuk memastikan barang bukti ditangani secara tertib, sah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Willy.

Ia menjelaskan, Rusa (Cervidae) dan Burung Maleo (Macrocephalon) merupakan satwa yang dilindungi negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Sementara dari aspek perkarantinaan, tanduk Rusa dan telur Burung Maleo dikategorikan sebagai media pembawa yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Penguasaan, perdagangan, maupun pelalulintasan satwa dilindungi dan bagian-bagiannya tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Willy.

Lebih lanjut diungkapkan, sebelumnya BKHIT Maluku telah melakukan penahanan karantina terhadap 12 butir telur Burung Maleo yang rencananya akan dikirim melalui kargo bandara oleh pemiliknya, serta 8 buah tanduk Rusa hasil sitaan petugas keamanan Bandar Udara Pattimura Ambon.

“Karantina Maluku memiliki mandat untuk melakukan pengawasan lalu lintas, tindakan karantina, serta penanganan terhadap media pembawa yang dilarang atau dibatasi, termasuk satwa liar dan bagian-bagiannya,” katanya.

Menurut Willy, perlindungan terhadap satwa dilindungi tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor antara karantina, BKSDA, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pelestarian satwa liar dengan tidak menangkap, menyimpan, memperdagangkan, maupun melalulintaskan satwa dilindungi dan bagian-bagiannya tanpa izin.

Ia berharap, melalui koordinasi yang kuat dan berkelanjutan, upaya pencegahan peredaran ilegal satwa liar dan produk turunannya di Maluku dapat berjalan lebih efektif.

Baca Juga :

Membabi Buta Babat Hutan Pulau Buru, JAGAD Lapor PT NUSA PADMA ke Menteri LHK

Membabi Buta Babat Hutan Pulau Buru, JAGAD Lapor PT NUSA PADMA Ke Menteri LHK.

“Bersama-sama, mari kita jaga kekayaan hayati Maluku untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (*)