Hena Hitu : Kapolda Maluku Diminta Copot Kombes Hujra Soumena

Laporan Resmi Akan Menyusul

Ambon,Fordatanews.Com._ Pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025. Banyak reaksi masyarakat yang muncul terhadap produk lembaga konstitusional ini.

Pasalnya Putusan MK itu menegaskan anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar kepolisian, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Salah satu yang bereaksi adalah organisasi  Hena Hitu.

Dalam rilisnya yang diterima oleh media ini di Ambon,Selasa (25/11/2025). Ormas dari putera-puteri jazirah Leihitu ini menyoroti kiprah Kombes Pol Hujra Soumena.

Menurut ketua DPD Hena Hitu Saleh Hurasan, citra kepolisian kini tercorang ketika Kombes Hujra Soumena, seorang perwira aktif Polri, menerima panggilan sebagai Upu Pasa Look dalam organisasi Hetu Jazirah.

Menurutnya, hal ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga menghina garis merah netralitas Polri.

Alih-alih menjadi pengayom yang berdiri di atas semua golongan, keterlibatan aparat aktif dalam kepengurusan ormas justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Jazirah Leihitu.

“Polarisasi, kualitas buruk, dan konflik kepentingan pun tak terhindarkan. Masyarakat bertanya-tanya: apakah Polri masih netral, ataukah telah terseret dalam pemangku kepentingan kelompok tertentu,” tegas Hurasan.

MINTA COPOT

Sesuai Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, dengan tegas menyatakan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 28 ayat (3) : Anggota Polri aktif dilarang dilarang menduduki jabatan sipil.

Peraturan Kapolri tentang Disiplin Anggota Polri, melarang keterlibatan anggota aktif dalam kepengurusan ormas.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 1 angka 14: konflik kepentingan adalah kondisi yang dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan pejabat.

Atas Dasar aturan yang ada dan kegaduhan yang terjadi ditengah tengah masyakat maka Hena Hetu menyampaikan Pernyataan Tegas

Sebagai Dir Bimas Polda Maluku, dengan tugas pokok membina kehidupan bermasyarakat yang baik, kami menilai tindakan ini telah mencederai kepercayaan publik.

PERNYATAAN SIKAP 

Oleh karena itu, Hena Hetu menyatakan:

1. Kami meminta Kapolda Maluku segera mencopot Kombes Hujra Soumena dari jabatan di organisasi Hetu Jazirah.

2. Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Kapolri dalam waktu dekat, agar tindakan disiplin dijalankan sesuai aturan hukum.

3. Polri wajib menegakkan disiplin internal tanpa memandang bulu, demi menjaga institusi marwah dan ketenteraman masyarakat.

” Netralitas Polri adalah garis merah. Jika dipecahkan, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan rakyat. Dan tanpa kepercayaan rakyat, Polri kehilangan legitimasi sebagai pengayom bangsa.

Harusnya sebagai Dir BIMAS Polad Maluku Saudara Hujrah focus pada penyelesaian konflik di jazirah misalnya soal konflik Tial Vs Tulehu yang memakan korban dan tidak ada upaya perdamaian kedua pihak, ” tegasnya melalui siaran pers.

Ditambahkannya sebagai Dir Binmas hendaknya fokus untuk penyelesaian dan perdamaian kedua negeri yang sampai hari ini belum ada deklarasi damai secara bersama.

” Amat sangat di sayangkan perilaku ini tidak sesuai dengan jabatan dan tugas yang di emban selaku dir binmas. Tagal itu, kami meminta Kapolda Maluku segera copot Hujra Soumena demi menjaga marwah Polri dan ketenteraman masyarakat di Jazirah Leihitu,” tutup Hurasan. (*)