Hak Jawab Diduga Diputarbalikkan, Kuasa Hukum MMK Serang Kredibilitas Media Online

SAUMLAKI, FordataNews.com – Kontroversi pemberitaan kian memanas. Kuasa hukum MMK, Eduardus Futwembun, S.H., melancarkan serangan terbuka terhadap salah satu media online yang dinilai telah memutarbalikkan fakta terkait hak jawab.

Media tersebut sebelumnya mengklaim bahwa pihak MMK tidak pernah mengajukan hak jawab. Namun, klaim itu kini dibantah keras oleh Kuasa Hukum MMK dan disebut sebagai informasi yang menyesatkan publik.

Futwembun mengungkapkan, permintaan hak jawab justru telah disampaikan secara resmi melalui Surat Somasi Nomor: 01/SM-EF/I/2026 tertanggal 16 Januari 2026.

“Fakta hukumnya jelas. Dalam petitum somasi kami, hak jawab dan koreksi diminta secara tegas sesuai amanat Undang-Undang Pers. Jika kemudian disebut tidak ada, maka itu patut diduga sebagai upaya menggiring opini publik,” tegasnya, Jumat (27/3/2026).

Ia bahkan menyebut narasi yang dibangun media tersebut sebagai bentuk disinformasi yang berpotensi mencederai prinsip dasar jurnalisme.

 

MEDIA DINILAI ABAIKAN HUKUM, PERTANYAKAN PERAN ADVOKAT

Tidak hanya itu, polemik semakin tajam ketika media JurnalKepulauanNews.com mempertanyakan keabsahan kuasa hukum dalam menyampaikan hak jawab tanpa kehadiran langsung klien.

Bagi Futwembun, sikap tersebut menunjukkan minimnya pemahaman hukum sekaligus mengabaikan peran advokat yang dijamin undang-undang.

“Ini bukan sekadar keliru, tapi menunjukkan ketidakpahaman terhadap sistem hukum. Advokat memiliki kewenangan penuh mewakili klien, termasuk dalam sengketa pemberitaan,” ujarnya.

Ia menilai, cara pandang seperti itu justru berbahaya karena dapat menyesatkan publik tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers.

 

STANDAR PROFESIONALISME DIPERTANYAKAN

Kuasa hukum MMK tidak berhenti pada bantahan. Ia secara terbuka menyoroti legalitas dan profesionalisme media tersebut.

Menurutnya, perusahaan pers wajib tunduk pada regulasi Dewan Pers, termasuk ketentuan bahwa Pemimpin Redaksi harus memiliki kompetensi Wartawan Utama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/2019 dan diperkuat aturan terbaru tahun 2024.

“Jika syarat mendasar ini saja tidak terpenuhi, maka wajar jika publik mempertanyakan kredibilitas dan kualitas produk jurnalistiknya,” sindir Futwembun.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa polemik tidak hanya soal isi berita, tetapi juga menyentuh integritas institusi media itu sendiri.

 

KONFLIK MASUK RANAH HUKUM

Di tengah memanasnya polemik, langkah hukum resmi ditempuh. Pihak MMK telah melaporkan narasumber dalam pemberitaan tersebut ke kepolisian atas dugaan penyebaran fitnah dan informasi bohong.

Langkah ini menandai eskalasi konflik dari sekadar sengketa pemberitaan menjadi perkara hukum.

“Kami tidak akan berhenti pada klarifikasi. Proses hukum akan berjalan sampai ada pertanggungjawaban. Ini soal keadilan dan perlindungan terhadap klien kami,” tegasnya.

 

UJI INTEGRITAS PERS DI DAERAH

Kasus ini kini tidak hanya dipandang sebagai sengketa antara narasumber dan media, tetapi juga menjadi ujian serius bagi praktik jurnalisme di daerah, khususnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Di satu sisi, kebebasan pers dijamin undang-undang. Namun di sisi lain, akurasi, verifikasi, dan hak jawab merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar.

Baca Juga :

Dewan Pers “Tampar“ Media Online di Tanimbar! Berita Perselingkuhan Tanpa Bukti Dinyatakan Langgar Etik Berat

Dewan Pers “Tampar” Media Online di Tanimbar! Berita Perselingkuhan Tanpa Bukti Dinyatakan Langgar Etik Berat

Jika benar terjadi pengabaian terhadap hak jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu pemberitaan, melainkan kepercayaan publik terhadap media itu sendiri. (*)

Penulis: TimEditor: Editor FordataNews