AMBON, FordataNews.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gereja Baru, St. Michael di Meyano Bab kembali membuka tabir persoalan serius dalam pengelolaan dana publik.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/2/2026), rangkaian kesaksian mengungkap kontras tajam antara administrasi anggaran dan realitas pembangunan di lapangan.
Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yang berasal dari dua klaster penting, yakni perencanaan anggaran di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT), dan pelaksana pembangunan fisik gereja.
Dari keterangan para saksi inilah, benang merah perkara mulai terlihat jelas.
Dua saksi yang merupakan Tim Penyusun Anggaran Pemda KKT, menerangkan bahwa dana hibah pembangunan Gereja Baru St. Michael Meyano Bab benar telah diusulkan, dibahas, dan disahkan dalam dokumen anggaran daerah sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.
Fakta ini menegaskan bahwa secara formal, dana hibah tersebut tercatat sah dalam sistem keuangan daerah. Namun, pengakuan tersebut sekaligus dibayangi fakta krusial lainnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, kedua saksi menyatakan tidak ditemukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Pakta Integritas dalam proses penganggaran dan penyaluran dana hibah dimaksud.
Padahal, dokumen tersebut merupakan instrumen wajib untuk mengatur hak, kewajiban, serta komitmen akuntabilitas para pihak.
Ketiadaan NPHD dan Pakta Integritas ini kembali memunculkan tanda tanya besar terkait kepatuhan administrasi dan pengendalian penggunaan dana hibah keagamaan yang bersumber dari uang negara.
Persidangan kemudian bergeser dari ranah dokumen ke fakta lapangan. Seorang saksi yang berprofesi sebagai kepala tukang dan terlibat langsung dalam pembangunan gereja, memberikan keterangan yang mempertegas jarak antara perencanaan dan hasil nyata.
Menurut kesaksiannya, proses pembangunan gereja berjalan tanpa kepastian hingga akhirnya terhenti. Sejumlah pekerjaan utama, disebut tidak pernah diselesaikan, sehingga bangunan gereja hingga kini belum rampung dan belum dapat difungsikan sebagai rumah ibadah umat Katolik.
Rangkaian kesaksian ini menghadirkan ironi di ruang sidang, yakni anggaran diakui ada dan disahkan, tetapi bangunan fisik tidak selesai, sementara dokumen pengikat pertanggungjawaban justru tidak ditemukan.
Fakta-fakta tersebut menjadi titik krusial bagi Majelis Hakim dalam menilai akuntabilitas pengelolaan dana hibah, mulai dari tahap perencanaan hingga manfaat yang diterima masyarakat.
Perkara dana hibah Gereja Baru Santo Michael Meyano Bab pun tak lagi sekadar soal prosedur anggaran. Ia menyentuh dimensi tanggung jawab hukum dan moral atas penggunaan dana publik, terutama ketika hasil pembangunan yang dijanjikan belum dapat dinikmati oleh umat.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses persidangan secara profesional dan objektif.
Baca Juga :
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja di Meyano Bab, Resmi Disidangkan di PN Ambon
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja di Meyano Bab, Resmi Disidangkan di PN Ambon
Pihak Adhyaksa ini konsisten memastikan setiap fakta diuji secara terbuka di hadapan hukum, demi tegaknya keadilan dan terjaganya kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah keagamaan. (*)






