Enam Saksi Bongkar Tata Kelola Rapuh PT Tanimbar Energi, Dana APBD Mengalir Tanpa Arah

---Sistem Tata Kelola yang Amburadul---

AMBON, FordataNews.com – Fakta-fakta mencengangkan terungkap dalam sidang dugaan penyalahgunaan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi.

Fakta yang dirangkum FordataNews.com di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Jumat (6/2/2026), enam orang saksi akhirnya membuka tabir pengelolaan perusahaan daerah yang jauh dari prinsip tata kelola yang sehat.

Sidang lanjutan yang memasuki tahap pembuktian itu menghadirkan potret suram sebuah BUMD yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan, namun justru berjalan tanpa fondasi dan arah yang jelas.

Sejak palu Majelis Hakim diketukkan, publik seakan diajak menelusuri lorong panjang pengelolaan perusahaan daerah yang rapuh, minim perencanaan, dan nyaris tanpa pengawasan.

Dari keterangan para saksi terungkap bahwa PT Tanimbar Energi dibentuk dengan tujuan strategis untuk mengelola Participating Interest (PI) Blok Masela. Namun arah tersebut tidak pernah benar-benar diwujudkan.

Dalam praktiknya, perusahaan justru bergerak di usaha Bawang dan Batako. Dua lini bisnis yang, menurut seluruh saksi, tidak pernah menghasilkan keuntungan.

Fasilitas produksi Batako memang tersedia, tetapi tidak pernah berjalan. Sementara usaha Bawang bukan hanya stagnan, melainkan menimbulkan kerugian.

Sebuah ironi bagi badan usaha yang disuntik dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Persidangan juga mengungkap absennya fondasi dasar korporasi. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2021 dan 2022 tidak dapat dibuktikan keberadaannya.

Bahkan RKA tahun 2020 diketahui tidak pernah mendapat pengesahan komisaris.

Sejumlah saksi mengaku tidak pernah melihat RKA induk perusahaan maupun anak perusahaan. Standar Operasional Prosedur (SOP) pun tak pernah disusun.

Dalam konteks tata kelola, fakta-fakta ini tidak lagi sekadar menunjukkan kelalaian administratif. Perusahaan daerah tersebut dinilai berjalan bagaikan “ular mata buta“, tanpa peta, tanpa kompas, dan tanpa pagar pengawasan.

Lemahnya kontrol internal semakin terlihat dari keterangan bendahara pengeluaran yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam rapat internal perusahaan.

Setiap pencairan dana, menurut saksi, langsung diserahkan kepada Direktur Keuangan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Penyusunan laporan pertanggungjawaban pun dilakukan tanpa prinsip check and balance.

Lebih jauh, persidangan mengungkap penggunaan dana penyertaan modal untuk menutup kewajiban perusahaan, termasuk peminjaman dana ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Nilai penyertaan modal tahun 2022 bahkan sempat menjadi sorotan karena adanya perbedaan angka yang mencolok.

Di sisi lain, fungsi pengawasan daerah dinilai praktis tidak berjalan. Inspektorat Daerah disebut tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap PT Tanimbar Energi selama periode 2020 hingga 2022.

Hal itu terjadi karena tidak adanya perintah dari Petrus Fatlolon, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar.

Kondisi tersebut mendorong Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar turun tangan melakukan pemeriksaan.

Dari proses itulah, indikasi kerugian negara mulai terkuak dan berujung pada perkara yang kini disidangkan.

Di ruang sidang, semakin terang bahwa penyertaan modal bukan sekadar soal transfer anggaran, melainkan menyangkut tanggung jawab, kehati-hatian, dan kewajiban memastikan uang publik dikelola secara benar.

Sidang lanjutan perkara PT Tanimbar Energi menjadi titik penting untuk mengurai bagaimana keputusan diambil, bagaimana dana digunakan, dan mengapa BUMD yang seharusnya menjadi motor pembangunan justru berjalan tanpa arah yang jelas.

Kepada media ini, Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, S.H., katakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan seluruh fakta secara objektif di hadapan Majelis Hakim.

Proses pembuktian, kata Garuda, akan terus dilanjutkan secara terbuka, profesional, dan berkeadilan.

Kasi Intel Kejari Tanimbar yang dikenal kritis memerangi korupsi ini katakan, perkara ini tidak semata tentang siapa yang duduk di kursi terdakwa.

Baca Juga :

Jajaran Komisaris PT Tanimbar Energi Dihadirkan di Persidangan, Ungkap Fakta Mencengangkan!

Jajaran Komisaris PT Tanimbar Energi Dihadirkan di Persidangan, Ungkap Fakta Mencengangkan!

“Ia menjadi pengingat keras bahwa setiap rupiah uang daerah membawa konsekuensi hukum. Menjadi warning keras bahwa setiap kebijakan publik wajib dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan masyarakat,“ kunci Garuda. (*)