AMBON, FordataNews.com – Upaya para terdakwa pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab, Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menggugurkan dakwaan Jaksa, kandas di ruang sidang.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum dalam perkara dugaan Tipikor yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (19/1/2026) terhadap dua terdakwa, Fransiskus Rumajak dan Marthin M.R.A. Titirloloby, sekaligus menegaskan bahwa perkara tersebut sah untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor: PDS-08/Q.1.13/Ft.1/12/2025 tertanggal 11 Desember 2025 telah disusun secara sah, cermat, dan memenuhi seluruh ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
“Majelis Hakim menolak keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II untuk seluruhnya serta memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian,” demikian salah satu poin penting dalam putusan sela tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta menangguhkan biaya perkara hingga adanya putusan akhir.
Putusan sela ini menjadi penegasan yuridis bahwa langkah penegakan hukum yang ditempuh Kejari Tanimbar telah berada di jalur yang benar, berbasis alat bukti yang sah, serta dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.
Bagi Kejaksaan, penolakan eksepsi tersebut bukan sekadar kemenangan prosedural, melainkan bentuk pengakuan bahwa proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, telah dilakukan secara objektif, independen, dan tanpa intervensi.
Kejari Tanimbar menegaskan bahwa perkara ini merupakan bagian dari komitmen serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara, ditegaskan Kejaksaan, akan ditindak secara tegas dan tuntas.
Usai pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi, bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.
JPU dijadwalkan menghadirkan para saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa pidana yang didakwakan.
Baca Juga :
Dari Saumlaki ke Australia, Upaya Selundupkan 9 WNA China Berakhir di Meja Adhyaksa
Dari Saumlaki ke Australia, Upaya Selundupkan 9 WNA China Berakhir di Meja Adhyaksa
Kejari Tanimbar memastikan akan terus mengawal proses persidangan hingga memperoleh putusan Inkracht sebagai wujud peran institusinya sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. (*)






