LARAT, FordataNews.com – Dugaan praktik penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) mencuat di Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Di tengah kelangkaan BBM jenis Pertamax yang kerap menyulitkan warga, muncul indikasi adanya penyaluran ilegal yang mengarah pada APMS milik pengusaha lokal, Ardi.
Hasil penelusuran FordataNews.com menunjukkan adanya pola distribusi BBM yang tidak lazim dan diduga telah berlangsung dalam waktu lama.
Indikasi kuat mengarah pada aliran BBM dari APMS tersebut ke sejumlah perusahaan yang tidak berhak menerima pasokan secara langsung dari penyalur.
Di Larat, pelanggaran itu diduga terjadi secara terang-terangan. Warga yang seharusnya menjadi prioritas justru harus membeli Pertamax di agen-agen tertentu dengan harga jauh lebih tinggi dari harga resmi.
PERTAMAX CEPAT LUDES
Dalam pemantauan lapangan selama beberapa pekan, tim redaksi menemukan bahwa setiap kali tangki suplai selesai mengisi BBM jenis Pertamax di APMS milik Ardi ini, stok di dispenser hanya bertahan tak sampai 24 jam.
“Pagi isi, siang sudah ludes. Kami sopir sampai antri berjam-jam tapi tetap tidak kebagian,” ujar seorang sopir taksi rute Larat–Saumlaki.
Namun, kelangkaan di tingkat masyarakat justru berbanding terbalik dengan kemudahan BBM ditemukan di sejumlah agen dan perusahaan tertentu.
Pihak perusahan bisa mendapatkan pasokan dalam jumlah besar tanpa susah-susah mengantre.
Diduga ada pola pengiriman yang konsisten dan sistematis ke pihak perusahan.
POTONG JALUR
Sesuai aturan atau regulasi yang ada, menegaskan bahwa APMS dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang menyalurkan BBM secara langsung kepada perusahaan, kecuali melalui mekanisme resmi Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU).
“Jika APMS milik Koko Ardi menjual langsung BBM jenis Pertamax yang notabenenya adalah BBM Non Subsidi, sah-sah saja. Tetapi apakah sudah melalui mekanisme resmi BU-PIUNU ataukah tidak?,“ ujar salah satu warga.
Jika dugaan itu benar, maka penyaluran ini dianggap potong jalur dan ilegal sehingga masuk kategori pelanggaran tata niaga yang dapat berbuntut sanksi administratif, pencabutan izin, hingga pidana, sebut warga tersebut.
“Pertamax memang BBM yang non subsidi tetapi yang jadi soal, APMS milik Koko Ardi sudah melalui mekanisme resmi BU-PIUNU ataukah tidak sehingga bisa menjual langsung ke perusahaan? Kami sangat kesulitan selalu mengantre Pertamax di APMS,“ keluh warga ini.
DUA PERUSAHAN JADI PENERIMA
Investigasi lebih jauh membawa media ini ke salah satu perusahaan ikan milik Along. Ketika dikonfirmasi, pihak perusahaan membenarkan bahwa pihak perusahan menerima pasokan BBM dari APMS Ardi.
“Ya, kami memang ambil dari situ,” ungkap pimpinan perusahaan saat ditemui.
Temuan serupa juga terjadi pada perusahaan mutiara di Tatun. Sumber internal yang enggan disebut identitasnya mengakui bahwa perusahaan tersebut juga mendapatkan pasokan dari jaringan distribusi BBM milik Ardi.
Temuan ini mengindikasikan bahwa penyaluran tidak resmi bukan insiden tunggal dan ada rantai distribusi BBM ilegal yang melibatkan beberapa pelaku usaha. Aksi ini diduga telah berlangsung lama tanpa pengawasan berarti.
“Ini bukan main-main. Ini mafia kecil-kecilan yang berdampak besar bagi masyarakat. Aparat harus turun tangan!” tegas seorang warga Larat lainnya.
TEMUKAN GUDANG PENIMBUNAN SOLAR
Investigasi yang dilakukan wartawan media ini pada sebuah gudang milik Ardi, menemukan tumpukan BBM jenis Solar dalam jumlah yang diduga mencapai berton-ton.
Solar tersebut disimpan dalam jeriken dan drum yang tersusun memenuhi sebagian besar ruang gudang.
Temuan ini mengindikasikan adanya aktivitas penyimpanan Solar dalam jumlah besar yang patut diduga tidak disertai izin resmi.
Saat wartawan mencoba meminta konfirmasi kepada Ardi di lokasi, yang bersangkutan tidak menjawab banyak dan hanya memberikan stetmen membingungkan. Beberapa pekerja yang ditemui juga menolak memberikan keterangan.
“Dong atur saja sudah!“ ujar Ardi, pendek.
Baca Juga :
Sidang Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berlanjut, JPU Soroti Indikasi Penyimpangan Distribusi
Sidang Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berlanjut, JPU Soroti Indikasi Penyimpangan Distribusi
Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti sebagai isu musiman, tetapi menjadi pintu masuk penegakan hukum terhadap praktik curang yang telah merugikan banyak pihak. (*)







