banner 728x250
Berita, SBB  

Dinilai Profokatif Dan Langgar Etika, pemberitaan Info Maluku News Tuai Kecaman

HIPPMAST Cabang SBB Keluarkan 4 Tuntutan

Ambon,Fordatanews.com._ Protes Keras dan kecaman disampaikan oleh Himpunan Pelajar Mahasiswa Maluku Sulawesi Tenggara (HIPPMAST) Cabang Seram Bagian Barat.

Sikap ini menjadi respon atas pemberitaan Info Maluku News yang menulis nama Bupati Seram Bagian Barat (SBB) sebagai ” La Asri Arman”.

banner 325x300

Dalam keterangannya,Ketua HIPPMAST SBB, Ahmad Arga, menegaskan bahwa Info Maluku News telah menuliskan nama Bupati Seram Bagian Barat secara keliru.

” Media tersebut menggunakan nama La Asri Arman, padahal seluruh dokumen negara mencantumkan satu pun nama itu. Yang ada secara resmi adalah Asri Arman, S.T., M.T.” Tegasnya.(25/11/2025).

—Baca Juga : Tulis La Asri Arman Berbuntut Panjang, BPKRMI Maluku Minta Media Klarifikasi Dan Minta Maaf.

Ditekankannya bahwa tidak pernah ada tambahan ‘La’ dalam dokumen negara mana pun.

Menurutnya penulisan nama pejabat publik bukan perkara sepele, ini menyangkut identitas,” ungkap Arga.

NIAT BURUK

HIPPMAST juga mempersoalkan judul berita Info Maluku News yang menyebut: “Buta Dalam Aturan Hukum, Niat Busuk Bupati SBB…”

Menurut HIPPMAST, penggunaan istilah “buta hukum” dan “niat busuk” merupakan serangan personal yang tidak semestinya muncul dalam sebuah pemberitaan.

Dia menjelaskan Pers tak boleh merendahkan martabat seseorang.

“Pers boleh kritis, tetapi tidak boleh menghakimi. Diksi seperti itu merendahkan martabat seseorang dan tidak memiliki dasar verifikasi,” jelasnya.

PELANGGARAN ETIKA

Dalam analisis organisasi, Arga menyebut pola pemberitaan Info Maluku News mengarah pada upaya menggiring opini publik. Penambahan unsur nama yang keliru serta penggunaan kalimat bernada provokatif dianggap sebagai indikasi framing.

Bahkan, Arga yang juga dikenal sebagai pemerhati kebijakan publik menyampaikan penilaiannya secara tegas bahwa media tersebut telah memanipulasi identitas dan menggunakan istilah merendahkan adalah pelanggaran etika. Media punya kekuatan besar membentuk opini, maka kesalahan seperti ini harus diperbaiki.

Lelaki yang juga pemerhati kebijakan publik ini pun menunjukkan bahwa sejumlah media lokal telah menyoroti persoalan yang sama.

Bahkan sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa disebut ikut mengecam pemberitaan Info Maluku News. Menurutnya ada pula yang telah melaporkan persoalan ini ke ranah Dewan Pers dan Polda Maluku.

Menurutnyq, Hal ini menandakan bahwa keresahan atas pemberitaan tersebut bukan sekadar masalah internal HIPPMAST, melainkan menjadi perhatian publik.

TUNTUTAN RESMI HIPPMAST

Melalui konferensi pers tersebut, HIPPMAST menyampaikan empat tuntutan utama:

– Ralat resmi atas penulisan nama Bupati yang keliru.

– Penghapusan dan permintaan maaf atas penggunaan istilah “buta hukum” dan “niat busuk.”

– Penghentian pemberitaan tendensius yang dianggap tidak berimbang.

– Pemantauan Dewan Pers atas dugaan pelanggaran etika jurnalistik.

Arga menegaskan bahwa tuntutan ini bukan upaya membungkam pers, melainkan menjaga agar pers tetap berada pada rel profesional.

Diingatkan pula olehnya bahwa pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga kehormatannya.

“Pers yang sehat adalah pers yang akurat, berimbang, jujur, dan menghormati martabat manusia. Tidak boleh ada fitnah, manipulasi identitas, atau serangan personal,” katanya.

“Nama resmi Bupati adalah Asri Arman, S.T., M.T. Penyebutan ‘La Asri Arman’ adalah keliru dan harus dihentikan,” tegas Arga menutup pernyataannya. (*)

 

banner 325x300