Ambon  

Di Balik Dinamika Penyidikan, Sidang Tanimbar Energi Mulai Sentuh Jantung Tanggung Jawab

AMBON, FordataNews.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pada PT Tanimbar Energi memasuki fase krusial. Ruang sidang Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (7/4/2026), berubah menjadi arena pembongkaran berbagai dalih teknis yang sebelumnya beredar di luar persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Garuda Cakti Vira Tama, yang diperiksa sebagai saksi verbalisan, tidak hanya berikan klarifikasi, tapi juga membuka tabir dinamika penyidikan yang selama ini jadi spekulasi.

Iklan

Di hadapan Majelis Hakim, satu per satu isu yang dipersoalkan, mulai dari lokasi pemeriksaan hingga validitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

PERIKSA DI KAFE HINGGA LINTAS KOTA: PROSEDURAL ATAU CELAH?

Salah satu sorotan tajam dalam persidangan adalah praktik pemeriksaan saksi di luar kantor, termasuk di ruang publik seperti Excelso. Di luar sidang, praktik ini sempat dipersepsikan sebagai penyimpangan prosedur.

Namun di ruang sidang, Jaksa berdalih bahwa pendekatan tersebut dilakukan atas pertimbangan kondisi psikologis saksi, khususnya Rofina Kelitadan, A.Md., yang disebut mengalami trauma.

Alasan “humanis” ini merujuk pada praktik hukum acara, bahkan dikaitkan dengan Pasal 119 KUHAP lama.

Meski demikian, pertanyaan mendasar tak sepenuhnya hilang, yakni sejauh mana fleksibilitas prosedur dapat dibenarkan tanpa membuka celah bagi delegitimasi proses?

Isu lain yang tak kalah mengundang perhatian adalah ketidaksesuaian tanggal dan lokasi pemeriksaan, termasuk narasi adanya pemeriksaan pada waktu yang sama di Malang dan Manado.

Jaksa menyebutnya sebagai “dinamika administratif lintas daerah”. Namun dalam perspektif kritis, hal ini sekaligus menguji konsistensi dokumentasi penyidikan tentang apakah sekadar persoalan teknis, atau justru indikasi lemahnya tata kelola administrasi perkara?

 

BAP DIKIRIM AWAL: EFISIENSI ATAU POTENSI BIAS?

Fakta lain yang mengemuka adalah praktik pengiriman dokumen BAP terlebih dahulu kepada saksi dan ahli sebelum pemeriksaan langsung dilakukan.

Secara normatif, langkah ini disebut untuk efisiensi. Namun dalam kacamata investigatif, praktik ini membuka ruang pertanyaan serius, bahwa apakah proses tersebut sepenuhnya steril dari potensi penyesuaian keterangan?

Jaksa menegaskan bahwa penandatanganan tetap dilakukan setelah pemeriksaan langsung. Namun, perdebatan mengenai kemurnian keterangan tetap menjadi ruang tafsir yang tak sepenuhnya tertutup.

 

TEKANAN NIHIL, TAPI UJI SUBSTANSI MENANTI

Dalam persidangan juga ditegaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada 21 November 2025, termasuk Ricky Jauwerisa, Rofina Kelitadan, Ruben Benharvioto Moriolkossu, dan Petrus Masela, dilakukan tanpa tekanan.

Seluruh keterangan disebut telah dibaca ulang dan ditandatangani secara sadar oleh para saksi.

Namun, dalam hukum acara pidana, validitas formal bukanlah akhir dari segalanya. Keterangan di BAP tetap harus diuji ulang di persidangan. Tempat di mana konsistensi, kejujuran, dan substansi akan benar-benar diuji di bawah sumpah.

 

MOBILITAS EKSTREM PENYIDIK

Sorotan lain mengarah pada mobilitas tinggi Jaksa dalam memeriksa saksi dan ahli lintas daerah, dari Ambon, Manado, hingga Malang, bahkan dalam rentang waktu yang sangat berdekatan.

Jaksa menyebut hal ini sebagai konsekuensi dari jadwal intens dan keterbatasan personel, khususnya di wilayah seperti Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Namun dalam sudut pandang kritis, ritme kerja yang ekstrem ini juga menyisakan pertanyaan, bahwa apakah kecepatan menjadi prioritas di atas ketelitian?

Dalam perkara korupsi yang kompleks, akurasi sering kali menjadi penentu, bukan sekadar kecepatan.

 

AHLI BONGKAR TITIK RAWAN

Persidangan semakin mengerucut saat saksi ahli tata kelola pemerintahan, Dr. Frans Dione, M.Si, memberikan keterangan yang memperluas spektrum tanggung jawab.

Ahli menegaskan bahwa BUMD berbentuk Perseroda bukan entitas bisnis biasa. Ia adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah, dengan modal yang bersumber dari APBD.

Artinya, pemegang saham, yakni Pemerintah Daerah yang diwakili Kepala Daerah (Bupati), tidak bisa berdiri di luar lingkar tanggung jawab.

Pernyataan ahli ini menjadi titik krusial, dimana ketika dana penyertaan modal digunakan tanpa perencanaan, analisis investasi, atau evaluasi yang memadai hingga menimbulkan kerugian negara, maka tanggung jawab tidak berhenti pada pengelola operasional.

“Tanggung jawab juga melekat pada pemberi modal dan pemegang saham,” tegasnya.

Pernyataan ini secara implisit membuka kemungkinan perluasan pertanggungjawaban hukum, dari level teknis operasional ke level pengambil kebijakan strategis.

 

ISU TEKNIS KE ARAH SUBSTANSI

Rangkaian persidangan ini memperlihatkan satu hal penting, dimana isu-isu teknis yang sempat menjadi perdebatan di ruang publik perlahan kehilangan relevansinya ketika diuji secara terbuka di pengadilan.

Sebaliknya, arah persidangan mulai bergerak ke inti perkara, bahwa bagaimana dana publik dikelola, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas konsekuensinya.

Baca Juga:

Kendali Kekuasaan Jadi Kunci Kasus PT Tanimbar Energi 

Kendali Kekuasaan Jadi Kunci Kasus PT Tanimbar Energi

Di titik ini, persidangan tidak lagi sekadar menguji prosedur, tetapi mulai menyentuh jantung persoalan tentang akuntabilitas kekuasaan.

Dan di sanalah, perkara PT Tanimbar Energi menemukan bobot sesungguhnya. (*)