SAUMLAKI, FordataNews.com – Dewan Pers menjatuhkan vonis tegas terhadap media siber Jurnalkepulauannews.com setelah pemberitaan berjudul “CINTA SEGITIGA PAGAR MAKAN TANAMAN” yang tayang pada 9 Januari 2026 dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) secara serius.
Dalam hasil penilaian resmi Dewan Pers, media tersebut dinyatakan menyebarkan tuduhan perselingkuhan tanpa verifikasi memadai, tidak berimbang, serta melanggar privasi seseorang yang bukan figur publik.
Perkara ini bermula dari pengaduan Margaretha Maria Kelitadan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Eduardus Futwembun, S.H., & Partners.
Pengadu menilai dirinya difitnah melalui narasi yang menyebut adanya hubungan gelap dengan seorang pria berinisial SM, yang ditulis secara sepihak tanpa konfirmasi kepada dirinya.
TEMUAN DAN VONIS DEWAN PERS
Berdasarkan analisis terhadap konten berita tersebut, Dewan Pers menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan redaksi Jurnalkepulauannews.com.

Temuan Dewan Pers dapat dijabarkan:
1. Melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, dimana berita dinilai tidak faktual, tidak berimbang, serta tidak menerapkan prinsip cover both sides. Narasi pemberitaan bahkan mencampurkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi.
2. Melanggar Privasi Individu, dimana media tersebut memuat foto Pengadu tanpa izin, padahal yang bersangkutan bukan figur publik dan isu yang diangkat merupakan ranah kehidupan pribadi.
3. Sumber Informasi Lemah dan Tidak Terverifikasi. Dewan Pers menilai cerita dalam berita tersebut hanya dibangun dari asumsi narasumber anonim serta penggunaan peribahasa dan narasi insinuatif tanpa bukti autentik.
4. Kualitas Penulisan Dinilai Buruk. Selain substansi yang bermasalah, Dewan Pers juga menyoroti kualitas teknis pemberitaan yang dinilai rendah. Artikel tersebut dipenuhi kesalahan ejaan (typo), struktur kalimat tidak baku, serta alur penulisan yang meloncat-loncat dan membingungkan pembaca.
Lebih jauh lagi, Dewan Pers juga menemukan bahwa perusahaan pers yang menaungi media tersebut belum terverifikasi di Dewan Pers, sementara Pemimpin Redaksinya belum memiliki sertifikasi Wartawan Utama.
HAK JAWAB: “INI FITNAH KEJI“
Menindaklanjuti keputusan Dewan Pers Nomor 297/DP/II/2026, pihak Pengadu melalui kuasa hukumnya, Eduardus Futwembun, S.H., dan Ronald Bembuain, S.H., secara resmi melayangkan Hak Jawab pada 6 Maret 2026.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum menegaskan bahwa narasi perselingkuhan yang dimuat media tersebut adalah tuduhan tidak berdasar.
“Narasi ‘hubungan spesial’ yang dimuat dalam berita tersebut adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji. Keberadaan klien kami di Restoran Dapur Tanimbar pada Desember lalu adalah hal yang wajar dan sama sekali bukan tindakan asusila sebagaimana dituduhkan,” tegas Eduardus Futwembun dalam keterangan tertulisnya.
Pihak pengacara juga menyesalkan sikap redaksi yang tidak melakukan konfirmasi sebelum menerbitkan berita, sehingga menimbulkan kerugian moril yang besar bagi klien dan keluarganya.
PERINTAHKAN TAKE DOWN DAN MINTA MAAF
Dalam putusannya, Dewan Pers mewajibkan redaksi Jurnalkepulauannews.com untuk segera melakukan sejumlah langkah korektif.
Pertama, menghapus (take down) berita bermasalah tersebut secara permanen. Kedua, memuat Hak Jawab Pengadu secara utuh paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima.
Ketiga, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pengadu dan masyarakat melalui halaman utama situs.
Keempat, mencantumkan catatan koreksi bahwa pemberitaan tersebut telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kuasa hukum Pengadu menegaskan bahwa pihaknya akan memantau pelaksanaan keputusan Dewan Pers tersebut.
Baca Juga :
Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum MMK Seret Pimred Media dan Narasumber ke Ranah Pidana
Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum MMK Seret Pimred Media dan Narasumber ke Ranah Pidana
“Kami meminta redaksi segera menunjukkan profesionalisme dan itikad baik. Jika keputusan Dewan Pers tidak dijalankan, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana maupun gugatan perdata,” tegas Futwembun. (*)







