NAMROLE, FordataNews.com – Enam bulan berkuasa, Pemerintahan La Hamidi-Gerson Selsily dinilai buruk dalam tata kelola birokrasi.
Anggota komisi I DPRD Bursel, Bernadus Wamese, menyampaikan penilaian ini Rabu,(3/08/2025).
” Jaman Bupati La Hamidi ini, SK Plt mulai dari Kepala Dusun sampe di Sekda. Kalo tukang sapu bisa di-Plt- kan, maka pasti ada SK Plt untuk tukang sapu. Orang di Provinsi sebut kita Kabupaten 1000 Plt,” ucapnya.
Baca Juga :
Sesudah Diplomasi Jagung Rebus, Pansus DPRD Bursel Pun Redup : Sesudah Diplomasi Jagung Rebus, Pansus DPRD Bursel Pun Redup
Ketua Perindo Bursel ini menyoroti masa aktif SK Plt yang dibuat oleh La Hamidi kepada sejumlah pejabat eselon II telah berakhir. Terutama SK Plt buatan Magelang.
“Beberapa pimpinan OPD yang sudah habis masa tugas Plt nya, seperti Dinas PU, BPKAD, Pendidikan. Mereka ini kan SK Magelang, Jawa Tengah 23 Februari 2025, tapi di tulis Namrole,” ucap Wamese.
SK PLT SEKDA HABIS MASA AKTIF
Bekas Birokrat ulung 3 jaman ini, menegaskan SK Plt Sekda Bursel sudah berakhir masa jabatannya, sehingga yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi menduduki jabatan Plt Sekda.
” SK Plt Sekda Bursel sudah habis waktu sejak tanggal 2 September 2025. Dalam Surat Edaran BKN No 1/SE/2021,pasal 11 itu cuma 6 bulan sehingga yang bersangkutan sudah tidak boleh lagi berkantor di ruang sekda dan menandatangi apapun sebagai Sekda,” tegasnya.
Baca Juga:
Dihajar DPRD, Wajah Kadis Pendidikan Bursel Jadi Kusam: Dihajar DPRD, Wajah Kadis Pendidikan Bursel Jadi Kusam
Ia menyarankan bupati agar segera mengembalikan Hadi Longa pada jabatan definitifnya.
“Bupati harus kembalikan dia ke jabatan definitifnya, itu kalo Bupati mengerti birokrasi” kesal Wamese.
ESELON II YANG DILANTIK BELUM TERIMA SK TAPI KEMBALI DI PLT-KAN
Secara khusus dia juga menyoroti belum diterimanya SK pelantikan 13 orang pejabat eselon II yang sudah mengikuti pelantikan oleh Bupati.
“Masa orang dilantik sudah hampir 1 minggu tapi belum terima SK, Birokrasi model apa ini ” herannya.
Dirinya juga mendengar kabar bahwa seusai pelantikan itu, Bupati kembali menerbitkan SK Plt untuk para pejabat eselon II definitif itu.
Dia menyebut Kepala Bappeda yang baru dilantik di Plt kan oleh Kadis Ketahanan pangan, demikian pula sebaliknya.
Terhadap itu Wamese menjelaskan pihaknya akan segera lakukan rapat dengar pendapat dengan mitra terkait pada Kamis 4 Agustus 2025 di ruang komisi I DPRD Bursel.
MINTA GUBERNUR TARIK ASN PROVINSI YANG JADI PLT DI BURSEL
Politisi Kawakan dari Waeturen ini selain menyoroti SK Plt yang habis masa aktif 6 bulan, dirinya turut mengkritisi para ASN Provinsi Maluku yang turut jadi Plt di Bursel.
Dirinya mengaku heran para ASN ini tanpa mutasi tapi bisa jadi Plt dan gunakan anggaran Bursel.
“Birokrasi macam apa ini, tanpa mutasi lalu jadi Plt eselon II, gunakan anggaran Kabupaten sementara mereka ASN pemprov Maluku” ucapnya.
Dia menyebut beberapa ASN Provinsi Maluku yang sementara ini jadi Plt Eselon II di Bursel Seperti Plt kadis kesehatan, Plt Dinas Sosial.
Terhadap mereka Wamese minta perhatian khusus Gubernur Maluku agar dikembalikan ke tempat tugas semula di lingkup Pemprov.
Sedangkan untuk ASN Bursel yang masa Plt-nya sudah selesai, dirinya minta Bupati segera mengangkat ataupun mengganti dengan orang lain.
Karena aturan tidak membolehkan kembali mengangkat mereka di jabatan yang sama.
Eks Plt Sekda dan Sekwan Bursel ini menegaskan agar Bupati segera belajar dan harus mengerti dasar-dasar penataan birokrasi.
“Bupati ini harus banyak baca aturan, belajar, tanya kalau tidak mengerti supaya tahu bahwa birokrasi ini dasarnya norma, dasarnya aturan, tidak boleh ikut selera,” tutupnya. (*)