Bebas Bersyarat, Richard Louhenapessy Tinggalkan Lapas Kelas II A Ambon

Berkelakuan Baik Dan Penuhi Persyaratan Undang-Undang

Ambon,Fordatanews.com._ Dengan mengenakan kacamata hitam, bekas Wali Kota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy, akhirnya boleh menghirup udara bebas, setelah hampir dua tahun mendekam dibalik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Ambon.

— Baca Juga :  16.078 Warga Binaan Dapat Kado Natal Se-Indonesia, Lapas Namlea Dapat 10 Remisi Khusus

Louhenapessy resmi keluar dari Lapas Ambon pada Selasa (20/1/2026) setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

Kepastian akan bebasnya Richard Louhenapessy dibenarkan langsung oleh tim kuasa hukumnya.

“Benar, klien kami Richard Louhenapessy telah bebas hari ini karena mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Edward Diaz, kuasa hukum Richard. Dilansir dari tribunmaluku.com, Selasa (20/1/2026).

Diaz memaparkan, kliennya telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan untuk pembebasan bersyarat, terutama telah menjalani dua pertiga masa pidana dari total hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

BERKELAKUAN BAIK

Selain itu, pihak Lapas Ambon menilai Richard menunjukkan sikap kooperatif serta berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.

“Klien kami dinilai oleh pihak Lapas Ambon telah memenuhi seluruh syarat administrasi dan substantif untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Berdasarkan penilaian itu, Lapas Ambon kemudian mengusulkan kepada Ditjen Pemasyarakatan, dan usulan tersebut disetujui. Dengan demikian, klien kami resmi mendapatkan PB,” papar Diaz secara rinci.

Sebagaimana diketahui, Richard Louhenapessy tersandung dua perkara pidana yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara korupsi, Richard divonis 5 tahun penjara, dengan ketentuan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada 9 Februari 2023.

Sementara untuk perkara kedua, yakni TPPU, mantan Wali Kota Ambon dua periode itu kembali dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan. Vonis kasus TPPU tersebut dibacakan majelis hakim pada 21 Oktober 2025.

Berdasarkan perhitungan masa tahanan, Richard Louhenapessy dinyatakan memenuhi syarat hukum untuk menjalani sisa pidana di luar lembaga pemasyarakatan melalui mekanisme pembebasan bersyarat.(*)