Ambon,Fordatanews.com _ Kasrul Selang memang tak bisa menjauh dari hal-hal yang berhubungan dengan Pulau Buru. Seantero wilayah pulau itu sudah bersentuhan dengannya.
Dari Leksula di belahan selatan maupun Gunung Botak di Utara tanah Bupolo.
Alkisah, 18 Agustus 2020, saat badai Covid 19 menggulung haru di hari ulang tahun Provinsi Maluku ke 75.
— Baca Juga : Dilupakan Pemprov Maluku, Rakyat Leihitu Barat Layangkan Surat Terbuka Untuk Gubernur
—– Juga : Aziz Tunny Ingatkan Gubernur: Pinjaman 1,5 T Bisa Ciptakan Jebakan Fiskal Untuk Maluku
—- Juga : Ditampar Indeks Pelayanan Publik Buruk, DPP Hena Hetu Minta Gubernur Benahi Birokrasi Maluku
Cengkok dangdut nyanyian Bunga Leksula dari kerongkongan Kasrul Selang, telah menjadi pembeda sekaligus pelipur nestapa di acara sederhana yang digelar tertutup pada gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon.
” Saksi bisu katong pung cinta, paser putih pante Namrole. Biar orang mau bilang apa, katong lalui deng rasa sayang. Dewa-Dewi cinta jua tahu, katong dua dalam bingkai asmara” nyanyi Kasrul sembari bergoyang ria.
Sayangnya, nyanyian Kasrul tak menghibur publik. Merdu di gedung, sumbang di kalbu rakyat yang terbelenggu PPKM.
Usai nyanyian Bunga Leksula dari Sekda Maluku Kasrul Selang jadi viral di jagat media sosial. Maka, gelombang protes pun datang menggulung, bagai deru ombak musim timur menghantam damai pesisir Buru Selatan.
Dia dianggap tak berempati terhadap derita rakyat era covid 19. Juga menciptakan anomali maha dahsyat di jantung kekuasaan. Rakyat disuruh tak boleh berhimpun, tapi pejabat bebas berekspresi lewat Bunga Leksula.
Sepintas, Logika tumpul ke atas ,tajam ke bawah membelah tabir kuasa.
Lalu, Bunga Leksula ciptaan Putera Ambalau Karim “Bonu” Souwakil itu pun bergeser. Dari Gedung DPRD Maluku ke tepian pelataran kantor Gubernur Maluku. Tentu saja terhalang pagar kuasa meskipun dibantu pengeras suara.
Pelantunnya bukan lagi Sekda Maluku Kasrul Selang, tapi para pendemo yang silih berganti datang menghujatnya.
Memang rekaman aksi kasrul dan para pendemo itu belakangan hilang satu-satu ditelan sang waktu.
Tapi di radar Kompas masih ada jejaknya, termasuk keterangan Kasrul yang mengajak masyarakat berdamai dengan covid 19.
Belakangan, masih di era Murad. Kasrul diganti Sadali Ie. Kiprahnya tak lagi terpantau pemberitaan publik, hingga berlalu era Murad.
Tapi, Cerita Sekda Manyanyi Bunga Leksula terus membekas dalam memori kolektif HUT Maluku ke 75.
KEMILAU EMAS GUNUNG BOTAK
Usai Pilgub 2024, Lawamena datang berkantor di gedung 7 lantai depan lapangan Merdeka. Pelan-pelan Kasrul pulang ke sana dan mulai menghiasi pemberitaan secara merdeka.
Saat Sadali terbaring sakit, Kasrul jadi Plh Sekda Maluku, plus juru bicara yang menguasai corong kuasa Lawamena.
Pernyataannya disorot kamera, diabadikan secara digital dan jadi hot news. Termasuk sengkarut dari balik kemilau emas Gunung Botak, Pulau Buru.
Dalam keterangannya Kepada awak media, Rabu (18/02/2026). Kasrul berupaya meredam prasangka buruk terhadap keterlibatan Pemerintah Provinsi Maluku dibalik kemilau emas Gunung Botak.
Dia membantah klaim yang menyebut adanya perintah Gubernur Hendrik Lewerissa, terkait aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Kasrul menegaskan bahwa Gubernur Maluku tidak pernah memberikan perintah, arahan, maupun persetujuan kepada pihak manapun.
Sebagai birokrat sarat pengalaman dengan perangai yang tenang. Upaya Kasrul nampaknya menuai hasil positif.
Apalagi argumentasinya dibarengi pula dengan perangkat regulasi pertambangan. Dari Undang-undang no 3 tahun 2020, Peraturan Presiden no 55 tahun 2022, maupun keputusan Menteri ESDM no 113.K/MB.01/MEM.B/2022. Publik pun terperangah.
PT Wanshuai Indo Mining pasti ikut senang.
PERSEKONGKOLAN ?
Sayangnya, Argumentasi Kasrul itu tak memuaskan kaum melek kebijakan.
Akademisi Wan Tomson pun jadi meradang menerjang usai penuturan Kasrul dimuat media.
Pemerhati kebijakan publik ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan persekongkolan antara Pemerintah Provinsi Maluku, pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan perusahaan tambang PT Wanshuai Indo Mining.
Menurut Wan Tomson, Rabu (18/02/2026). Pernyataan Kasrul Selang tersebut justru menimbulkan tanda tanya publik.
Pasalnya, tersaji juga fakta kehadiran Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy, dalam pertemuan bersama pihak perusahaan di Jakarta pada 22 Desember 2025.
Pertemuan tersebut diketahui turut dihadiri oleh Camat Kayeli Ibrahim Wael, Salem Wael, serta perwakilan PT Wanshuai Indo Mining seperti Helena Ismail dan Zhang Gouhui.
Tak lama berselang, sekitar akhir Januari 2026, aktivitas alat berat diduga mulai beroperasi di kawasan tambang Gunung Botak.
Korelasi waktu antara pertemuan tersebut dengan dimulainya aktivitas tambang memunculkan dugaan adanya komunikasi atau kesepakatan yang patut ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
Menurut Tomson, kehadiran pejabat aktif pemerintah daerah dalam forum bersama pihak korporasi tambang tidak dapat dipandang sebagai agenda biasa tanpa mandat kelembagaan yang jelas.
“Publik berhak mengetahui siapa yang diwakili dalam pertemuan tersebut, serta kepentingan apa yang sedang diperjuangkan. Apakah itu kepentingan pemerintah daerah atau justru kepentingan lain di luar struktur resmi,” tegasnya dilansir dari spionnews.id (18/02/2026).
la menilai polemik pemberian IPR kepada sejumlah koperasi di kawasan Gunung Botak tidak bisa hanya dilihat sebagai kebijakan administratif semata, melainkan harus ditelaah dalam kerangka hukum, ekonomi, serta dampak lingkungan hidup yang lebih luas.
Dalam pandangannya, Secara ekonomi, tata kelola tambang yang tidak transparan berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan daerah.
Sementara itu, ketimpangan distribusi manfaat antara masyarakat lingkar tambang dan pihak yang memiliki akses terhadap modal besar menjadi indikator adanya persoalan struktural dalam implementasi kebijakan IPR di kawasan tersebut.
Di sisi lain, dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali juga menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem serta sumber air masyarakat sekitar.
Untuk itu, W. Tomson meminta. pemerintah pusat segera melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi guna memastikan proses investigasi berjalan objektif dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.
“Transparansi dalam pengelolaan tambang emas Gunung Botak bukan sekadar soal penegakan aturan, tetapi juga menyangkut keadilan distribusi sumber daya alam bagi masyarakat Maluku. Negara tidak boleh abai. Kekayaan alam Maluku harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan menjadi ladang eksploitasi bagi segelintir kepentingan,” Pungkasnya.(*)






