Bahas Nasib Sekolah Swasta, Komisi II DPRD MBD Temui MPH Sinode Dan Pihak Yayasan

KETUA KLASIS DAN KETUA MAJELIS JEMAAT TAK MELAPOR

Ambon,Fordatanews.com _ Kebijakan pemerintah pusat yang mengancam keberlangsungan 73 sekolah swasta bersama 5.795 siswa, disikapi serius oleh DPRD Maluku Barat Daya.

–Baca Juga :  Student Center GAMKI MBD Mulai Dibangun, Sekda Letakan Batu Pertama

Komisi II DPRD MBD pun menggelar pertemuan dengan MPH Sinode GPM, Yayasan PGRI serta Pengurus Pusat YPPK Dr. J.B. Sitanala. Di ruang SMA PGRI Ambon, Kamis (4/02/2026).

Ketua Komisi II DPRD MBD Remon Amtu menyampaikan dampak dari Undang-undang, Perdikdasmen serta aturan turunannya sangat berpengaruh terhadap satuan pendidikan swasta mulai dari TK/ PAUD, SD, hingga SMP, serta nasib tenaga pendidik di MBD.

Pihak Yayasan PGRI menyatakan kesediaan untuk turun langsung bertemu pihak sekolah dan stakeholder di Desa Kaiwatu, Klis, dan Yaltubung bersama Pemda MBD guna membahas langkah konkrit penyelamatan.

KETUA KLASIS DAN KETUA MAJELIS JEMAAT TAK MELAPOR

Sementara itu, terungkap fakta mencengangkan saat pertemuan dengan MPH Sinode GPM yang diwakili Wakil Ketua I Pdt Ricardo Rikumahu dan Pengurus Pusat YPPK Dr. J.B. Sitanala.

Mereka mengakui belum mendengarkan kondisi ini dari jajarannya yakni Ketua Klasis maupun Ketua Majelis Jemaat.

Pihak yayasan pusat mengaku Ketua-Ketua Klasis dan Ketua-Ketua Majelis Jemaat GPM tidak pernah melaporkan kondisi sekolah swasta di wilayahnya, padahal Ketua Klasis menjabat sebagai Ketua Cabang Yayasan.

“Ketua-Ketua Klasis dan Ketua-Ketua Majelis Jemaat GPM tidak pernah melaporkan kondisi yang terjadi. Padahal Ketua-Ketua Klasis itu jabatan Ketua Cabang Yayasan,” ungkap perwakilan Yayasan Sitanala.

Dari hasil pertemuan tersebut disepakati beberapa poin penting. Pertama, Ketua Klasis dan Ketua Majelis Jemaat diminta segera melaporkan kondisi sekolah kepada yayasan.

Kedua, pihak Yayasan berencana melakukan pengalihan status sekolah.

Ketiga, kepala desa yang memerlukan pengalihan status dapat menyurati Bupati dengan tembusan DPRD.

Selain itu, salah satu keputusan krusial lainnya yang segera diberlakukan adalah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 yang mengatur penarikan semua tenaga ASN dari sekolah swasta.

Kebijakan ini diprediksi akan mendorong para tenaga ASN berlindung di sekolah negeri demi kepentingan evaluasi kinerja.(*)