Ambon  

Sidang Dugaan Korupsi PT Tanimbar Energi Kian Menjerat Mantan Bupati Petrus Fatlolon

AMBON, FordataNews.com – Penyertaan modal daerah yang semestinya menjadi mesin penggerak ekonomi justru berubah menjadi perkara pidana.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/2/2026), tabir dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) kepada PT Tanimbar Energi (TE) kembali dibuka dengan fakta-fakta yang kian mengarah pada penyimpangan kebijakan dan lemahnya tata kelola.

Sidang lanjutan perkara korupsi periode 2020–2022 itu dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

ENAM SAKSI BERATKAN TERDAKWA

Enam saksi dihadirkan, termasuk Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa, mantan Penjabat Bupati Alwiyah Fadlun Alaydrus, Ucok Poltak selaku Kabid Perekonomian, Ivonnila selaku Sekretaris DPRD, Suzy selaku Kebid Keuangan BPKAD, serta Daniel Fanumby selaku Kasubbid Keuangan BPKAD.

Keterangan mereka dinilai semakin memberatkan terdakwa utama, mantan Bupati Petrus Fatlolon, bersama dua terdakwa lainnya yakni, mantan Dirut PT TE Johanna Joice Julita Lololuan, serta mantan Dirkeu Karel F. G. B. Lusnarnera.

DOKUMEN RAPUH, DANA TETAP MENGALIR

Dari kursi saksi, Alwiyah Fadlun Alaydrus mengungkap bahwa saat menjabat Penjabat Bupati sekaligus pemegang saham PT TE pada 2021, ia melakukan pemeriksaan administrasi internal perusahaan. Hasilnya, fondasi administratif BUMD tersebut dinilai rapuh.

“Saat pemeriksaan administrasi, dokumen perusahaan tidak lengkap,” ungkap Alwiyah di hadapan Majelis Hakim.

Ketidaklengkapan dokumen itu berujung pada penolakan pencairan penyertaan modal. Alwiyah menegaskan, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan setiap rupiah keuangan daerah tetap berada dalam koridor hukum.

Gambaran berbeda muncul dari kesaksian Ricky Jauwerissa. Ia membeberkan bahwa dalam APBD Tahun Anggaran 2022, Pemkab Kepulauan Tanimbar mengalokasikan penyertaan modal Rp1 miliar untuk tiga BUMD yakni, PDAM, PT TE, dan PT Kalwedo Kidabela, masing-masing sekitar Rp333 juta.

Fakta di lapangan justru menunjukkan seluruh dana itu disalurkan ke PT TE. Keanehan tersebut terungkap setelah PDAM melaporkan tidak menerima dana sebagaimana dianggarkan.

Dijelaskan, dalam rapat dengar pendapat bersama PT TE, terungkap bahwa pengalihan seluruh dana dilakukan atas perintah Bupati saat itu, Petrus Fatlolon. Padahal APBD 2022 yang menjadi dasar anggaran juga ditandatangani olehnya.

SUDAH MERUGI, DANA DIPAKAI GAJI

Saksi lainnya, Ivonnila menambahkan bahwa sepanjang 2020–2023, PT Tanimbar Energi tidak pernah menyumbang pendapatan daerah. DPRD, kata dia, justru berulang kali menerima laporan kerugian.

Lebih jauh, Komisi C DPRD bahkan menolak laporan pertanggungjawaban perusahaan karena dana penyertaan modal digunakan untuk membayar gaji pegawai. Penggunaan yang dinilai menyimpang dari tujuan utama penyertaan modal daerah.

Fakta lain yang mengemuka, pada 2021 PT Tanimbar Energi mengajukan penyertaan modal Rp1,5 miliar, namun DPRD hanya menyetujui Rp500 juta dan sempat merekomendasikan pembekuan salah satu anak perusahaan karena dinilai hanya menambah beban operasional.

Dalam kesaksiannya, Ricky Jauwerissa juga mengaku pernah melakukan walk out dalam sidang paripurna RAPBD 2021, lantaran prosedur pembahasan dinilai tidak dijalankan secara utuh.

KERUGIAN NEGARA Rp6,25 MILYAR

Jaksa juga mengungkap bahwa Petrus Fatlolon disebut masih berstatus pemegang saham PT Tanimbar Energi saat menjabat sebagai Bupati.

Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000 yang bersumber dari APBD KKT.

Persidangan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

Kejaksaan menegaskan komitmennya menghadirkan fakta hukum secara objektif demi memastikan setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :

Enam Saksi Bongkar Tata Kelola Rapuh PT Tanimbar Energi, Dana APBD Mengalir Tanpa Arah

Enam Saksi Bongkar Tata Kelola Rapuh PT Tanimbar Energi, Dana APBD Mengalir Tanpa Arah

Kasus ini kembali menegaskan satu hal bahwa penyertaan modal bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Ia adalah amanah publik, dan ketika amanah itu menyimpang dari relnya, ruang sidang menjadi tempat hukum mengujinya. (*)