Ambon,Fordatanews.com _ Sepak terjang perusahan pembabat rimba pulau Buru, memang tak pernah habis meninggalkan cerita pilu.
Setelah PD Panca Karya “merata-tanahkan” kuburan masyarakat adat di desa Hote, Waesama, Bursel pada 12 Mei 2025 silam.
Ada juga PT Nusa Padma Corporation yang aktivitasnya menggelisahkan hati penghuni kaki gunung Kepala Madan, khususnya masyarakat Waekeka.
Kini muncul lagi prahara baru dari pedalaman Bursel di kecamatan Fena Fafan. Puluhan pekerja PT Wana Potensi Nusa (WPN) tak dibayarkan hak-haknya.
Mereka kini tengah memperjuangkan keadilan setelah diputus hubungan kerjanya secara lisan tanpa surat resmi (PHK Sepihak) dan tanpa kepastian hak-hak pesangon.
JANJI MANIS PERUSAHAN
Masalah bermula pada awal tahun 2024. Para pekerja yang telah mengabdi sejak tahun 2008, tanpa alasan yang jelas tiba-tiba diberhentikan secara sepihak oleh perusahan.
Padahal mereka baru saja melakukan produksi kayu di berbagai wilayah seperti di Desa Waeraman hingga Kilometer 6 pada tahun 2023.
Saat perusahan mengalihkan operasinya ke Desa Nusarua, para pekerja ini tiba-tiba tidak lagi dipanggil.
Para pekerja malang itu, tak mendapatkan surat pemberitahuan resmi, namun yang didapatkan justru pernyataan lisan dari Pemilik Perusahaan di Camp Waemala, Fena Fafan bahwa mereka tidak lagi dipekerjakan.
Perusahan menjanjikan akan membayar hak-hak pekerja,namun hingga kini janji itu tak terealisasi.
KUASA HUKUM BERGERAK LAWAN 2 PT
Para karyawan ini kemudian mengkuasakan Kantor Hukum Timothy Rembet & Partner’s, untuk memperjuangkan hak mereka.
Dari penelusuran oleh Kuasa Hukum, ditemukanlah fakta janggal dalam slip gaji para pekerja.
Terdapat dua perusahaan yang memberikan upah kepada karyawan yang sama, yakni PT Wana Potensi Nusa (WPN) dan PT Reminal Utama Sakti (RUS).
Data menunjukkan PT RUS menggaji para pekerja pada periode 2015-2019, masa di mana PT WPN diduga sedang memproses perpanjangan izin (IUPHHK-HA).
Reylale Solisa dari Kantor Kuasa Hukum Timothy Rembet menyebut ada hubungan hukum yang kuat antara kedua perusahan itu.
” Hubungan hukum kedua perusahaan ini semakin kuat dengan bukti bahwa slip gaji keduanya ditandatangani oleh Kepala Keuangan yang sama, yakni Bpk. Wilyanus Tanjaya” Ungkap Rey. Kamis (12/02/2026).
PERUNDINGAN MENEMUI KEBUNTUAN
Rey dalam rilisnya yang diterima, menjelaskan upaya perundingan yang ditempuh pihaknya menemui jalan buntu.
” Upaya damai melalui perundingan Bipartit telah dilayangkan berkali-kali, tapi sia-sia” ungkapnya.
Dia merincikan upaya pertama pada 17 Januari 2026, pihaknya melakukan pertemuan dengan Humas dan Personalia perusahan. Tapi tidak membuahkan hasil.
Upaya lanjutan dilakukan pada 26 Januari 2026, Pihaknya mengirimkan undangan resmi via Pos, namun alamat kedua PT tersebut tidak ditemukan di Kota Ambon.
Selanjutnya pada 28 Januari 2026, pihak Kuasa hukum karyawan mendatangi langsung kantor PT WPN di Passo, Maluku, namun hanya ditemui oleh Kepala Gudang dan staf.
” Para staf dan kepala gudang bilang Petinggi perusahan ataupun manajemen tidak di ada tempat” Ungkap reyolon.
Selepas itu, Pada 04 Februari 2026, Kuasa Hukum mendatangi Longpond PT RUS di Oki Baru, Buru Selatan, dengan membawa undangan Perundingan Bipartit namun tak berhasil.
Pihak perusahaan kembali menggunakan berdalih bahwa mereka menunggu arahan pimpinan.
MENCARI KEADILAN PADA DISNAKER MALUKU DAN KEMENAKER RI
Akibat gagalnya 4 kali upaya perundingan yang ditempuh, maka perusahaan dinilai tidak kooperatif.
Untuk itu Kuasa Hukum yang mendampingi pekerja menempuh langkah baru yakni melaporankan secara resmi kepada pihak
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku. pada Kamis (12/02/2026) di Ambon.
Tak hanya itu, laporan ini juga disampaikan lewat tembusan langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) di Jakarta sebagai bentuk pengawasan tingkat nasional.
Langkah ini diambil karena perusahaan dianggap mengabaikan itikad baik melalui proses Bipartit yang telah diupayakan berkali-kali namun selalu dijawab dengan ketidakpastian.
Reylale memperingatkan dengan tegas bahwa pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja bukan hanya perkara perdata, tetapi memiliki konsekuensi administratif yang berat.
“Kami mengingatkan kepada PT Wana Potensi Nusa dan PT Reminal Utama Sakti bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan” tegasnya.
Pihaknya akan mendorong pemerintah untuk membatasi hingga membekukan akses izin usaha kedua perusahaan tersebut.
Menurutnya, Perusahaan yang mengabaikan kesejahteraan buruh tidak layak mendapatkan ruang untuk beroperasi secara normal di wilayah hukum Indonesia.
UPAH DIBAWAH UMP
Berdasarkan bukti slip gaji yang dikumpulkan secara profesional oleh Kantor Hukum pendamping, ditemukan fakta miris bahwa sejumlah karyawan menerima upah yang tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan membayar upah di bawah standar minimum adalah bentuk pelanggaran hukum serius.
“Perlu dicatat, membayar upah di bawah standar minimum memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan” bebernya.
Selain itu juga, menurutnya sejak awal, diduga PT Wana Potensi Nusa dan PT Reminal Utama Sakti memiliki niat untuk mengabaikan hak-hak pekerja.
” Karena sejak awal dalam mengadakan hubungan kerja dengan klien kami tanpa ada perjanjian kerja secara tertulis. Padahal sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan mewajibkan perjanjian kerja dibuat secara tertulis untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan rangkap rangkap 2 (dua)” Kata Rey.
Ditegaskannya, Konsekuensi hukum bila PKWT tidak tertulis ialah berubah bentuk secara hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) bersamaan dengan hak-hak pekerja pun juga mengikuti perubahan perjanjian kerja.
” Sayangnya, sampai dengan saat ini, janji – janji untuk untuk memberikan hak – hak klien kami setelah di PHK Sepihak tak pernah di tunaikan perusahaan” ucapnya.
Rey menekankan sebagai bentuk penghormatan terhadap prosedur maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Disnaker Maluku guna mengkaji secara mendalam bukti-bukti slip gaji yang telah kami lampirkan dalam laporan.
Dia menegaskan, semangatnya untuk memperjuangkan hingga hak para pekerja terselesaikan.
“Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak klien kami terpenuhi. Perusahaan tidak boleh bersembunyi di balik alamat yang tidak jelas atau alasan manajemen yang tidak ada di tempat ataupun membangun hubungan kerja dengan kata-kata yang tak bisa dipegang. Hukum harus ditegakkan bagi para pencari keadilan,” tutupnya.(*)






