AMBON, FordataNews.com — Upaya para terdakwa untuk menghentikan perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi di tahap awal persidangan resmi kandas.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon secara tegas menolak seluruh eksepsi dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Putusan sela dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (29/1/2026), menyusul jawaban Penuntut Umum atas nota keberatan yang diajukan terdakwa eks Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, Joana Lololuan, dan Karel Lusnarnera.
Majelis Hakim menilai dalil-dalil eksepsi tidak membuktikan adanya cacat formil dalam Surat Dakwaan.
Keberatan para terdakwa justru dinilai telah masuk ke wilayah pembuktian materiil, yang menurut hukum acara pidana hanya dapat diuji melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti di persidangan.
“Dalil eksepsi telah melampaui batas sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegas Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Majelis juga menegaskan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
Dengan ditolaknya eksepsi, seluruh upaya menggugurkan perkara di pintu awal persidangan gugur seketika.
Perkara PT Tanimbar Energi kini memasuki fase krusial, yakni pembuktian dugaan penyalahgunaan penyertaan modal yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara.
Meski nilai pasti kerugian negara belum diungkap dalam persidangan terbuka, perkara ini sejak awal disorot karena menyangkut pengelolaan dana publik melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi sumber dugaan penyimpangan.
Rilis resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diterima media ini menegaskan bahwa penolakan eksepsi ini memperkuat posisi hukum penuntut umum untuk menguji secara terbuka aliran dana, kewenangan pengambilan keputusan, serta tanggung jawab para terdakwa dalam perkara tersebut.
“Proses penegakan hukum berjalan sesuai rel. Pembuktian akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjamin hak-hak para terdakwa sesuai prinsip due process of law,” tegas pihak Kejaksaan.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa meski pengawasan publik dihormati, proses peradilan tidak akan tunduk pada narasi di luar ruang sidang.
Baca Juga :
Kasus Korupsi PT Tanimbar Energi, Jaksa Tegaskan Eksepsi Petrus Fatlolon Masuk Pokok Perkara
Kasus Korupsi PT Tanimbar Energi, Jaksa Tegaskan Eksepsi Petrus Fatlolon Masuk Pokok Perkara
Sidang hari ini menjadi penanda bahwa perkara PT Tanimbar Energi tidak berhenti pada perdebatan formil, melainkan bergerak ke pengujian kebenaran materiil, termasuk potensi kerugian negara yang menjadi inti perkara. (*)






