SAUMLAKI, FordataNews.com – Upaya penyelundupan manusia lintas negara melalui jalur laut dari Saumlaki menuju Australia akhirnya kandas di meja Adhyaksa.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) secara resmi melaksanakan Tahap II penanganan perkara dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) yang melibatkan sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal China, Senin (19/1/2026).
Tahap II ini ditandai dengan penyerahan tiga orang tersangka beserta barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dengan demikian, penanganan perkara secara yuridis beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial S, M, dan KFM.
Sejak dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab atas para tersangka dan barang bukti sepenuhnya berada pada Penuntut Umum, yang selanjutnya melakukan penahanan guna kepentingan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.
KRONOLOGI PENYELUNDUPAN
Kepada FordataNews.com, Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, S.H., menjelaskan upaya penyelundupan tersebut.
Perkara ini bermula pada Agustus 2025, ketika seorang saksi berinisial LX mengantarkan sembilan WNA berkewarganegaraan China dari Jakarta menuju Saumlaki, KKT, menggunakan transportasi udara.
Setibanya di Saumlaki, para WNA tersebut diinapkan di sejumlah penginapan sambil menunggu keberangkatan selanjutnya.
Dalam proses tersebut, saksi LX kemudian menawarkan pekerjaan kepada tersangka S untuk mengantarkan sembilan WNA China tersebut ke Australia secara ilegal melalui jalur laut, dengan imbalan sejumlah uang.
“Tawaran itu disetujui, dan tersangka S selanjutnya mengajak tersangka M dan KFM untuk turut serta dalam rencana penyelundupan tersebut. Para tersangka kemudian melakukan persiapan keberangkatan menggunakan kapal longboat dari wilayah Saumlaki menuju Australia,“ terang Garuda.
DIGAGALKAN
Kasi Intel Kejari Tanimbar ini melanjutkan, pada awal September 2025, kapal yang membawa para tersangka bersama sembilan WNA China tersebut memasuki wilayah perairan Australia dan langsung berhadapan dengan aparat setempat.
“Pada 6 September 2025 sekitar pukul 00.00 WIT, kapal tersebut dihentikan dan diperiksa oleh petugas Australia,“ ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka S mengakui dirinya sebagai nahkoda kapal, namun tidak dapat menunjukkan dokumen kapal maupun dokumen perjalanan yang sah.
Akibatnya, seluruh awak dan penumpang diamankan karena dinilai telah melanggar batas wilayah perairan Australia.
Para tersangka bersama sembilan WNA China selanjutnya diserahkan kepada otoritas Imigrasi Australia untuk menjalani proses pemeriksaan.
DIDEPORTASI
Setelah melalui proses penahanan dan pemeriksaan, para tersangka dideportasi kembali ke Indonesia pada Oktober 2025 dan diserahkan kepada aparat penegak hukum Indonesia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan dan penelitian berkas perkara, Penuntut Umum menyatakan perkara tersebut lengkap, sehingga Tahap II dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian penegakan hukum.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk disidangkan.
Baca Juga :
Kejari Tanimbar Hapus Jejak Kejahatan! Barang Bukti 22 Kasus Dimusnahkan Tanpa Sisa
Kejari Tanimbar Hapus Jejak Kejahatan! Barang Bukti 22 Kasus Dimusnahkan Tanpa Sisa
“Komitmen kami menindak tegas setiap bentuk tindak pidana transnasional, khususnya penyelundupan manusia, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan wilayah serta kedaulatan negara,“ tutup Garuda. (*)






