Ambon  

Datangi Kejati, API Maluku Minta Kajari Tanimbar Dicopot

AMBON, FordataNews.com – Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku menilai Kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi sarat nuansa politisasi.

Dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (8/01/2026). API Maluku mencium adanya kecenderungan upaya kriminalisasi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis terhadap Petrus Fatlolon.

Sebab penyertaan modal daerah ke BUMD PT Tanimbar Energi sudah dilakukan sejak tahun 2015, 2016, dan 2017, dimana dengan jelas tidak ada perda yang mengatur terkait dengan Penyertaan Modal dimaksud,

” Parahnya Adapun disaat itu terdapat temuan BPK namun tidak ditindaklanjuti. Peristiwa itu terjadi Pada zaman Pemerintahan Bupati sebelum Petrus Fatlolon yang notabenenya menjabat Bupati KKT Pada tahun 2017 hingga 2022″ Tulis API Maluku.

Dijelaskan, Tahun 2023 pasca Carateker Bupati KKT memimpin. Ada pula penyertaan modal diberikan kepada PT Tanimbar Energi Sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta) namun juga tidak dilakukan penyidikan akan penyertaan dana tersebut.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan kasus penyertaan modal Daerah yang menimpa Petrus Fatlolon, sesungguhnya telah dibuat Perda sebagai payung hukum, tetapi kasus cenderung di politisasi.

Mengingat Petrus Fatlolon dijadikan tersangka pada Juni tahun 2024 silam.

Adapun dugaan mencuat ke publik sebagai upaya penjegalan politik agar tidak bisa mencalonkan diri sebagai Bupati KKT pada periode 2025-2030.

Api juga menegaskan pihaknya telah melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (7/01/2026).

Dalam aksinya, diserukan tuntutan untuk menindak tegas oknum-oknum Jaksa yang diduga memeras Petrus Fatlolon.

— Baca Juga : API Maluku Tuntut Jaksa Nakal Pemeras Fatlolon Segera Dicopot

Bahkan Salah satu poin menuntut Kejaksaan Agung RI C.q Kajati Maluku Segera Mencopot Kejari Kabupaten Kepuluan Tanimbar yakni Adi Imanuel Palembangan, S.H., M.H dari jabatannya.

” Kita Minta Kejari KKT Adi Imanuel Palembangan di copot dari jabatannya” Tulis Api Maluku.(*)