Soal “Pemberitaan Sepihak dan Perundungan“ Kasus Kapal Kayu, Jedithia Huwae Tempuh Jalur Hukum

SAUMLAKI, FordataNews.com – Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jedithia Huwae, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan dua media daring yang mengaitkan namanya dengan proyek pengadaan kapal kayu tahun 2016.

Jedirhia menilai pemberitaan tersebut bersifat sepihak, menyudutkan, serta menimbulkan dampak sosial serius terhadap dirinya dan keluarga.

Dalam klarifikasi resminya, Senin (15/12/2025) saat ditemui di ruang kerjanya, Jedithia tidak menampik bahwa pada tahun 2016 dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada proyek pengadaan kapal kayu dimaksud.

Proyek tersebut, menurutnya, memang telah dilaksanakan, namun mengalami kendala teknis sehingga hingga 31 Desember 2016, realisasi anggaran baru dapat dicairkan sampai termin kedua.

Namun demikian, Jedithia menegaskan bahwa sejak 11 Februari 2017, dirinya telah dilantik sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sehingga secara hukum dan administratif tidak lagi memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam proses pengadaan kapal tersebut.

“Perlu saya tegaskan, sejak saya dilantik sebagai Kepala BPKAD, seluruh tanggung jawab dan kewenangan atas proyek itu tidak lagi berada pada saya,” tegas Jedithia.

Diungkapkan bahwa pasca pemberitaan awal oleh salah satu media lokal, Jedithia Huwae bersama pihak-pihak terkait telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

Namun kata dia, hingga saat ini, dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penetapan sebagai tersangka.

“Sampai hari ini, saya tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan resmi tentang penetapan tersangka. Karena itu saya merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan yang seolah-olah menyimpulkan status hukum saya secara sepihak,” ujarnya.

Menurut Jedithia, pemberitaan tersebut tidak hanya mengabaikan asas praduga tak bersalah, tetapi juga memicu kegaduhan publik, kecemburuan sosial, hingga perundungan, intimidasi, dan ancaman pribadi terhadap dirinya serta keluarganya melalui media sosial.

Persoalan tersebut, lanjut Jedithia, semakin memuncak ketika salah satu media memuat foto pribadinya tanpa izin serta tanpa melakukan upaya konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu.

Tindakan itu dinilainya sebagai pelanggaran serius terhadap etika jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Atas dasar itulah saya secara resmi melaporkan media yang mempublikasikan berita tersebut, serta seorang oknum berinisial AI yang secara brutal menghina dan mencemarkan nama baik saya di grup WhatsApp Suara Rakyat Tanimbar, ke Polres Kepulauan Tanimbar,” ungkapnya.

Jedithia menegaskan bahwa laporan yang diajukan merupakan delik aduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik.

Meski menempuh jalur hukum, Jedithia menegaskan tetap bersikap kooperatif dan siap dipanggil aparat penegak hukum kapan saja untuk dimintai keterangan terkait kewenangannya di masa lalu.

Baca Juga :

Puluhan Juta Belum Dikembalikan, Laritmas Polisikan Pihak SD Kristen Manglusi

Puluhan Juta Belum Dikembalikan, Laritmas Polisikan Pihak SD Kristen Manglusi

“Saya siap diperiksa kapan pun. Tetapi jangan ada pihak yang mendahului kewenangan lembaga hukum dalam menetapkan status seseorang. Saya punya hak konstitusional untuk membela diri dari tuduhan yang dibangun secara sepihak dan telah merusak nama baik saya,” pungkasnya. (*)