Kejari Tanimbar Hapus Jejak Kejahatan! Barang Bukti 22 Kasus Dimusnahkan Tanpa Sisa

SAUMLAKI, FordataNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 22 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (25/11/2025), di halaman Kantor Kejari Kepulauan Tanimbar.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti hasil tindak pidana.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, mulai dari kasus pencabulan, pembunuhan, perjudian, tindak kekerasan, penyalahgunaan BBM ilegal, narkotika, hingga peredaran obat-obatan ilegal.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi pakaian yang terkait dalam tindak pidana, 31 jenis obat-obatan ilegal, tiga linting ganja, 0,5 gram sabu, bahan bakar minyak ilegal, serta sejumlah barang bukti lain dari masing-masing perkara.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh unsur penegak hukum dan pejabat terkait, antara lain Asisten Pemulihan Aset dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Militer Kejati Maluku Kolonel Chk. Satar M. Hutabarat, S.H., serta Kepala Kejari KKT Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H.

Turut hadir sebagai saksi pemusnahan, Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Saumlaki I Made Bima Cahyadi, S.H., Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol Wilhelmus B. Minanlarat, S.H., Penyidik PNS Loka POM Kabupaten Kepulauan Tanimbar Indah Alfiani, S.H., serta jajaran Kejati Maluku yakni Abraham J. Batoek, Aditya Aria Putra, S.H., M.H., Andika Djunaidi Parman, dan Wati Ode.

Turut hadir pula, Plt. Kasi PAPBB Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, S.H., Plt. Kasi Tindak Pidana Umum El Imanuel Lolongan, S.H., M.H., para Jaksa Fungsional Kejari KKT, dan Staf PAPBB Kejari Maluku Dwiky Alrafi, A.Md.

Dalam keterangannya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan serta bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan agar tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan dan dipastikan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak Kejari dalam siaran persnya.

Baca Juga :

Kejari Tanimbar Kawal Ketat Sidang Kasus Anak, Pastikan Proses Hukum Berjalan Objektif 

Kejari Tanimbar Kawal Ketat Sidang Kasus Anak, Pastikan Proses Hukum Berjalan Objektif

Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan memberi pesan tegas bahwa setiap hasil tindak pidana tidak akan dibiarkan beredar kembali di tengah masyarakat. (*)