Kasubsi Kamtib Lapas Kelas III Saumlaki Diduga Langgar SOP saat Musnahkan Hp Warga Binaan

SAUMLAKI, FordataNews.com – Dugaan pelanggaran berat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) kembali mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki.

Sebuah handphone (Hp) milik warga binaan atas nama Petrus Kait Londar yang telah disita sejak empat bulan lalu, diduga dimusnahkan secara sepihak tanpa mekanisme resmi, tanpa pencatatan, dan tanpa berita acara sebagaimana diwajibkan dalam aturan pemasyarakatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 18 November 2025, ketika Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib), Meky Yempormase, mendatangi Londar di ruang tahanan untuk menindaklanjuti penyitaan Hp yang pernah dilakukan sebelumnya.

Alih-alih menjalankan prosedur pemusnahan sesuai ketentuan, Yempormase justru memerintahkan warga binaannya ini untuk merendam sendiri Hp tersebut ke dalam aquarium berisi air yang telah disiapkan.

Londar menolak, karena di dalam perangkat Hp tersebut tersimpan data-data penting terkait tugasnya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan memohon agar barang tersebut tidak dimusnahkan.

Permohonan Londar tidak digubris oleh Yempormase. Setelah tetap menolak melakukan tindakan yang dinilai inprosedural, Yempormase sendiri akhirnya merendam dan memusnahkan Hp tersebut.

DUGAAN MALADMINISTRASI

Salah satu pengamat hukum, Edo Futwembun, kepada media ini, Jumat (21/11/2025) mengatakan, peristiwa ini mengundang pertanyaan serius, mengapa barang sitaan tidak dibuatkan berita acara? Mengapa tidak dicatat? dan mengapa tidak dimusnahkan lewat mekanisme resmi?

Sebagaimana diatur dalam Permenkumham dan SOP Pemasyarakatan, setiap pemusnahan barang sitaan wajib dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Berita Acara Pemusnahan, dilengkapi saksi, dokumentasi, identitas pemilik, waktu tindakan, alasan penyitaan, hingga metode pemusnahan.

Tanpa dokumen pendukung tersebut, tindakan penyitaan dan pemusnahan dianggap tidak sah, dan petugas dapat dikenai sanksi disiplin ASN, pelanggaran SOP, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi pidana Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

“SOP tersebut dibuat untuk mencegah penyalahgunaan barang sitaan serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang terlarang di Lapas,“ tegas Futwembun.

LANGGAR SOP

Menurut Futwembun, tindakan memusnahkan barang sitaan tanpa Berita Acara, tanpa saksi, tanpa dokumentasi, dan tanpa proses administrasi yang lengkap, merupakan pelanggaran berat dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Kata dia, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas, serta Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Sitaan Pemasyarakatan.

“Memaksa warga binaan untuk merusak barangnya sendiri meski barang itu termasuk kategori terlarang, merupakan tindakan yang tidak manusiawi, tidak profesional, dan tidak memiliki dasar hukum,“ ungkap praktisi hukum ini.

Ditambahkan, kasus ini membuka dugaan bahwa terdapat pola pengelolaan barang sitaan di Lapas Saumlaki yang tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan.

“Perlu telusuri lebih lanjut, apakah tindakan ini dilakukan secara individual atau mencerminkan masalah sistemik di internal Lapas Kelas III Saumlaki,“ tutup Futwembun.

DATA PRIBADI LENYAP

Futwembun membenarkan pelarangan yang dibuat pihak Lapas terhadap penggunaan Hp oleh warga binaan. Larangan itu bertujuan untuk mencegah tindak pidana dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam Lapas.

Dikatakan, meskipun demikian, beberapa aspek terkait data pribadi di dalam Hp tersebut perlu dipertimbangkan secara bijak, seperti Hak atas Privasi dan Perlindungan Data Pribadi, mengingat perlindungan data pribadi diakui sebagai bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Masih melanjutkan, warga binaan tetap memiliki hak privasi atas data pribadi mereka yang tersimpan di Hp tersebut.

Di lain sisi, institusi pemasyarakatan pun punya kewenangan sah menyita barang terlarang sesuai prosedur hukum dan tatib yang berlaku. Untuk pemusnahan barang sitaan, juga dilakukan tentu berdasarkan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.

Namun yang menjadi persoalan, lanjut dia, pemusnahan Hp secara langsung, tanpa mempertimbangkan cara mengamankan data yang bersifat pribadi dan penting terlebih dahulu, bisa menimbulkan permasalahan etika dan kemanusiaan.

“Sebaiknya ada prosedur standar yang memastikan data sensitif tersebut ditangani dengan semestinya sebelum perangkatnya dimusnahkan. Dengan dirusak, tentu data penting dan bersifat pribadi lenyap. Ini menimbulkan masalah hukum,“ tutup Futwembun.

KEKECEWAAN ISTRI

Istri warga binaan, Elisabeth Wandan (45), mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan pihak Lapas yang memusnahkan Hp milik suaminya.

Wandan mengaku kecewa lantaran semenjak Hp tersebut disita dari 4 bulan lalu oleh pihak Lapas dalam razia resmi, pendekatan persuasif kemudian dilakukan demi Hp tersebut bisa dikembalikan, namun upaya tersebut tidak terkabulkan.

Bahkan Wandan sendiri telah menyadari kelalaiannya yang telah membawakan Hp kepada sang suami ke dalam Lapas.

“Saya sadar telah membawa Hp tersebut kepada suami dan itu tidak dibenarkan. Itu karena anak kami yang bertugas di tempat yang jauh sebagai TNI hanya ingin berkomunikasi dengan bapaknya, tetapi akhirnya Hp tersebut sudah disita, bahkan ayahnya belum sempat berkomunikasi dengan dia,“ ungkapnya.

Dirinya hanya meminta pertimbangan kemanusiaan dari pihak Lapas untuk dapat mengembalikan Hp tersebut dengan catatan sebagai peringatan awal terhadap pelanggaran yang dilakukan, namun tanpa adanya peringatan, Hp tersebut langsung dihancurkan.

KONFIRMASI PIHAK LAPAS

Ketika wartawan media ini mengonfirmasi langsung Yempormase di ruang kerjanya pada Rabu, 19 November lalu, ia membenarkan peristiwa pemusnahan Hp milik Londar yang dilakukan oleh dirinya sendiri.

“Saya panggil pak Pit Londar dan meminta yang bersangkutan merendam sendiri Hp miliknya tetapi beliau keberatan. Saya kemudian memasukan sendiri Hp tersebut ke dalam wadah kaca berisi air itu. Bukan saja Hp milik pak Londar, namun ada banyak yang kami sita. Memang prosedurnya seperti itu,“ terang Yempormase.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah lama mensosialisasikan larangan penggunaan Hp oleh warga binaan. Karena itu, jika ditemukan alat komunikasi tersebut, pihaknya akan menyita dan memusnahkan.

Dia menerangkan, pemusnahan Hp di dalam Lapas hanya dilakukan dengan cara merendam barang tersebut dalam box kaca berisi air. Namun, ketika ditanya mengenai keberadaan Berita Acara Penyitaan dan Berita Acara Pemusnahan, Yempormase hanya menyebut bahwa Berita Acara hanya dibuat pihaknya saat awal razia.

Ketika diminta menunjukkannya, ia tidak dapat memperlihatkan dokumen maupun bukti lain sebagaimana diwajibkan SOP.

Baca Juga :

HP Siswa Disita, Ternyata Program OSIS SMAN 12 Kepulauan Tanimbar 

HP Siswa Disita, Ternyata Program OSIS SMAN 12 Kepulauan Tanimbar

“Berita acara sudah kami buat saat penggeledahan. Barang sitaan kemudian kami amankan dan tinggal tentukan mau dimusnahkan kapan saja,” ujar Yempormase enteng. (*)