SAUMLAKI, FordataNews.com – Persidangan lanjutan perkara tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan terdakwa L.K. alias L.T kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Saumlaki, Kamis, 13 November 2025 lalu.
Melalui rilis resmi kepada media ini, Senin (17/11/2025), menjelaskan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu strategis distribusi BBM bersubsidi, yang memiliki dampak langsung terhadap aktivitas masyarakat pesisir di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
DUA SAKSI A DE CHARGE DIHADIRKAN
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi a de charge dari pihak terdakwa. Dua saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait aktivitas terdakwa dalam memperoleh dan mengangkut BBM jenis Bio Solar.
Kedua saksi pada pokoknya memberikan keterangan yang bersifat meringankan, khususnya terkait waktu pembelian BBM oleh terdakwa.
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan tersebut belum cukup untuk menghapus dugaan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi dimaksud.
ADA INDIKASI PENYIMPANGAN
Dalam analisisnya, JPU menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah fakta hukum yang mengarah pada indikasi penyimpangan mekanisme pembelian dan pengangkutan BBM oleh terdakwa.
JPU juga menyoroti adanya perbedaan antara keterangan terdakwa dan hasil temuan penyidik.
Selain itu, terdakwa dinilai tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung yang memadai terkait peruntukan BBM yang dibeli, sehingga menambah kuat dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur yang seharusnya diterapkan dalam distribusi BBM bersubsidi.
ATENSI KHUSUS
Kasus ini mendapat atensi khusus dari masyarakat, terutama para nelayan dan pemilik kapal kecil yang sangat bergantung pada pasokan BBM bersubsidi.
Sejumlah kelompok nelayan mengikuti perkembangan persidangan melalui pemberitaan media dan komunikasi antarwilayah, karena putusan hakim nantinya dinilai dapat memengaruhi pola pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan.
Untuk itu, Kejari KKT menilai penting untuk menjaga keseimbangan informasi, guna mencegah munculnya spekulasi atau persepsi keliru yang dapat memicu keresahan masyarakat.
PENANGANAN YANG PROFESIONAL
Selama persidangan berlangsung, suasana ruang sidang terpantau aman dan tertib. Kehadiran aparat keamanan membantu memastikan jalannya sidang tanpa gangguan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Kejari setempat kembali menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum. JPU pun memastikan seluruh proses pembuktian dilakukan secara transparan di hadapan Majelis Hakim.
Di sisi lain, Tim Intelijen Kejari Tanimbar terus memantau dinamika pemberitaan dan opini publik, baik di media lokal maupun media sosial.
Pemantauan dilakukan untuk mengantisipasi potensi munculnya isu yang tidak berdasar atau informasi yang dapat memengaruhi stabilitas sosial selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga :
Kejati Maluku dan Kejari KKT Hentikan Penuntutan Kasus Melalui Restorative Justice di Tanimbar
Kejati Maluku dan Kejari KKT Hentikan Penuntutan Kasus Melalui Restorative Justice di Tanimbar
Pemantauan ini diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif hingga perkara mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap. (*)






