BULA, FordataNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari SBT pada Rabu (12/11/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri SBT, I Ketut Sudiarta, S.H., M.H.
Pemusnahan ini merupakan kegiatan kedua yang dilakukan Kejari SBT sepanjang tahun 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara Pidana Umum yang telah memperoleh putusan tetap dari Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari SBT memusnahkan berbagai jenis barang bukti, diantaranya:
1. Kasus Fikram Rumaday dan Wawan Wadjo, berdasarkan putusan Nomor 2/Pid.C/2025/PN Dth tanggal 22 Agustus 2025, dimusnahkan 100 liter minuman tradisional jenis sopi yang dikemas dalam 20 plastik berukuran 5 liter.
2. Kasus Semi Rumakeffing, berdasarkan putusan Nomor 4/Pid.C/2025/PN Dth tanggal 17 Oktober 2025, dimusnahkan 55 liter sopi dalam 11 plastik berukuran 5 liter.
3. Kasus Hapsa Buatan, berdasarkan putusan Nomor 31/Pid.Sus/2025/PN Dth tanggal 9 September 2025, dimusnahkan 1 bilah pisau tanpa pegangan berwarna krom dengan panjang 11,4 cm dan lebar 1,8 cm bertuliskan “Ideal”.
4. Kasus Muhammad Mauly Lessy, berdasarkan putusan Nomor 26/Pid.B/2025/PN Dth tanggal 9 Juli 2025, dimusnahkan 1 unit senapan angin merek Predator Marauder, 156 butir peluru kaliber 4,5 mm, serta 1 buah kaos hitam merek Voxal bertuliskan “Crete”.
5. Kasus Hadi Susanto, berdasarkan putusan Nomor 27/Pid.Sus/2025/PN Dth tanggal 18 September 2025, dimusnahkan 1 kaos kuning bertuliskan “Volcom Stone”, 1 celana pendek merah bergaris hitam, serta 1 unit handphone Vivo Y19S warna hitam.
6. Kasus Sukiman Loklomin dan Rustam Madaul, berdasarkan putusan Nomor 25/Pid.Sus/2025/PN Dth tanggal 18 Juli 2025, dimusnahkan dua unit handphone masing-masing merek Vivo dan Oppo A16, beserta sejumlah akun media sosial (Facebook) yang digunakan dalam tindak pidana siber.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor Print.-563/Q.1.17/Kpa.5/11/2025 tanggal 10 November 2025.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dan ditumpahkan, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Dalam sambutannya, Kajari I Ketut Sudiarta menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan serta menjaga akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten SBT.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap barang bukti yang sudah inkracht dimusnahkan sesuai aturan,” ungkap Sudiarta.
Baca Juga :
Posal Bula Sukses Gelar Kompetisi Futsal Perdana di Kabupaten SBT
Posal Bula Sukses Gelar Kompetisi Futsal Perdana di Kabupaten SBT
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah SBT A. Q. Amahoru, Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdhani, perwakilan Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Dinas Kesehatan SBT, serta para pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri SBT. (*)





