Skandal PPPK Siluman di Tanimbar: 3 Tahun Tak Bertugas, Diduga Gaji Tetap Mengalir

AWEAR LAMA, FordataNews.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali tercoreng. Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AR, yang seharusnya bertugas di SD Negeri Kelas Jauh – Sabal, Kecamatan Wermaktian, diduga tidak pernah melaksanakan tugas sejak menerima SK pengangkatan tiga tahun lalu.

AR yang berdomisili di Desa Awear Lama ini dilaporkan menerima gaji dan tunjangan PPPK selama bertahun-tahun, meskipun tidak aktif bekerja di sekolah tempat ia ditugaskan.

Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Wermaktian, Flora Wuritimur.

“Benar, yang bersangkutan tidak pernah aktif sejak menerima SK. Kami sudah melaporkan ke Dinas Pendidikan. Saat ini gajinya telah diblokir sebagai langkah tegas,” ujar Wuritimur saat dikonfirmasi, Minggu (02/11/2025).

Tidak hanya AR. Menurut Korwil, terdapat beberapa PPPK lain di wilayah yang sama yang juga tidak menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.

“Ada beberapa PPPK yang juga tidak aktif. Semua sudah ditindaklanjuti dan gajinya diblokir,” tegasnya tanpa menyebut identitas para pegawai tersebut.

BELUM DIPROSES

Di tengah polemik ini, beredar informasi bahwa AR telah mengajukan pengunduran diri. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan maupun BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memberikan kepastian status pengunduran diri tersebut.

Sumber internal yang mengetahui kasus ini menyebutkan bahwa negara berpotensi dirugikan, karena pembayaran gaji dilakukan selama tiga tahun kepada pegawai yang tidak bekerja.

“Ini jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat. Dana pendidikan mestinya untuk pelayanan pendidikan, bukan untuk pegawai yang tidak hadir bekerja,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

TRANSPARANSI DAN SANKSI TEGAS

Kasus ini memicu kemarahan masyarakat, terutama para pemerhati pendidikan. Mereka menilai apa yang terjadi menggambarkan lemahnya sistem pengawasan dan evaluasi aparatur PPPK di daerah.

Wuritimur menegaskan kembali bahwa pemblokiran gaji merupakan langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini menjadi efek jera bagi PPPK yang tidak disiplin,” tandasnya.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk: memproses pengembalian kerugian negara (jika terbukti), mengevaluasi sistem pengawasan PPPK, dan menindak pihak yang terlibat sesuai peraturan kepegawaian maupun hukum yang berlaku.

Baca Juga :

Dua Imam Baru Masuk Kampung, Bawa Cinta dan Berkat ke Awear

Dua Imam Baru Masuk Kampung, Bawa Cinta dan Berkat ke Awear

Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Pendidikan dan BKPSDM Tanimbar belum memberikan pernyataan resmi. Publik menunggu penjelasan dan langkah lanjutan. (bersambung)