banner 728x250

Belum Lunasi 2,4 M, DPRD Minta Bupati Bursel Serius Sikapi Surat BNPB RI

Hadi Longa Adalah Pihak Yang Paling Bertanggungjawab

Namrole,Kapatanews.Com._ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buru Selatan menaruh perhatian serius terhadap sisa dana tender Rp 2,4 miliar yang belum disetorkan oleh Pemda ke kas negara.

Belum disetornya Sisa dana tender yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2020 ini mengakibatkan Bursel tak bisa lagi menerima dana bencana alam dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia.

banner 325x300

BNPB RI pada 22 Juli 2025 telah melayangkan surat Nomor : B-/38/BNPB/D-IN/RR.02.02/07/2025 kepada pemda Bursel perihal penyampaian laporan akhir dan pengembalian sisa dana pemanfaatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) pasca bencana Tahun Anggaran 2015-2022.

–Baca Juga :Pansus Bank Modern Sesalkan Bupati Bursel Tipu Rakyat

Pansus Bank Modern Sesalkan Bupati Bursel Tipu Rakyat

Sayangnya surat ini belum digubris oleh pemerintah Daerah Buru Selatan. Terhadap sikap diam ini, Anggota DPRD Bernadus Wamese angkat suara.

Wamese dalam keterangannya menghendaki agar persoalan krusial ini harus segera menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

” Sebagai mitra kritis pemerintah daerah maka saya minta Bupati menaruh perhatian serius untuk surat dari BNPB RI itu” Tegas Wamese via telpon,Kamis (16/10/2025).

Dirinya menjelaskan dengan dilayangkan surat dari BNPB maka pemda harus serius sebab akibatnya nanti masyarakat yang menderita karena bantuan bencana alam tak lagi digelontorkan ke Bursel.

Kepada media ini, Wamese mengaku tak sungkan untuk bicara menyangkut pengembalian sisa dana tender tersebut.

Dia menjelaskan sisa dana itu merupakan pekerjaan dari pembangunan talud Waemala, Wamsisi dan Waesili.

” Sisa dana itu berupa proyek Talud di Desa Waemala,kurang lebih sebesar Rp 875 juta. Talud di Desa Waesili kurang lebih Rp 658 juta dan Talud di Desa Wamsisi kurang lebih Rp  875 juta” Ungkap Ketua Perindo Bursel ini.

Dirinya juga menyatakan mantan Kepala BNPB Bursel Hadi Longa sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terkait hal ini.

BNPB MINTA PEMDA KEMBALIKAN DANA SISA.

Dalam suratnya bernomor : B-/38/BNPB/D-IN/RR.02.02/07/2025 tanggal 22 Jul 2025 silam kepada Pemda Buru Selatan.

BNPB meminta agar pemda menyampaikan laporan akhir dan pengembalian sisa dana pemanfaatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) pasca bencana Tahun Anggaran 2015-2022.

BNPB RI menegaskan Berdasarkan rekapitulasi cluster Hibah Tahun Anggaran 2015-2022 dan mengacu PMK Nomor 224/PMK.07/2017 serta Juklak Nomor 1 Tahun 2019, maka disampaikan hal penting dimana Pemerintah daerah yang telah menerima hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana TA 2015 s.d TA 2022 dengan ketentuan masa pemanfaatan selama 12 bulan sejak dana ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah.

Selain itu ditegaskan Kepala Daerah penerima hibah, wajib menyampaikan laporan akhir paling lambat 30 hari kerja setelah berakhirnya pemanfaatan masa hibah dan apabila terdapat sisa dana harus dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dengan menyampaikan bukti setor sisa dana. Sampai dengan saat ini masih terdapat 35 Provinsi Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan kewajibannya

Berdasarkan hal tersebut diharapkan kepada Kepala Daerah dalam daftar terlampir dapat segera menyelesaikan kewajiban akuntabilitasnya dengan menyampaikan laporan akhir dan/atau bukti setor sisa dana paling lambat 31 Juli 2025 dengan melampirkan hasil reviuw APIP

Ketidakpatuhan poin 3 (tiga) menjadi bahan penilaian performa daerah bagi Kementerian Keuangan dan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian alokasi hibah rehabilitasi dan rekonstruksi selanjutnya sedangkan ketidakpatuhan terhadap pengembalian sisa dana akan diperhitungkan dengan pemotongan DAU/DBH oleh Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. (*)

banner 325x300