SAUMLAKI, FordataNews.com – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Christofol Louw, dipolisikan oknum wartawan, Yanti Samangun.
Wakil rakyat ini dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar pada Kamis (18/09/2025), lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan maupun media MalukuTerkini.com.
“Saya baru saja diambil keterangan oleh penyidik di Reskrim Polres sebagai pelapor sekaligus saksi korban,” ucap Yanti usai diperiksa di Mapolres Kepulauan Tanimbar.
Dikatakan, laporan itu dilayangkan karena adanya unggahan komentar dari Anggota DPRD bersangkutan dalam salah satu group WhatsApp ‘Suara Rakyat Tanimbar’.
Grup itu beranggotakan 1.022 orang dan unggahan tersebut berbau penghinaan dan mencemarkan nama baik maupun menyudutkan profesi wartawan.
Dalam unggahan komentar itu, Louw diduga menuding wartawan yang menulis pemberitaan terkait ’Dugaan Korupsi DD ADD Ada Lagi, Eks Kades, Kaur Keuangan Desa Ridol di Tanimbar Masuk Bui’.
Bahkan komentar anggota DPRD ini seolah-olah menuding bahwa wartawan dan medianya telah melakukan pemerasan terhadap oknum kedua tersangka tersebut.
Tudingan itu muncul usai sejumlah media memuat berita tentang kasus dugaan korupsi yang menyeret eks kades yang ternyata adalah saudara si anggota DPRD ini.
Padahal berita yang diposting oleh wartawan tersebut merupakan rilisan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Polres dan Kejaksaan Negeri setempat.
Wartawan yang merasa menjadi sasaran tudingan tersebut, menilai pernyataan itu tidak berdasar dan mencemarkan profesi dan juga nama baik medianya.
“Saya sesalkan tindakan Anggota DPRD ini yang menanggapi pemberitaan dengan nada emosional dan kata kasar yang hina martabat dan profesi. Saya bahkan telah berikan wakt baginya untuk punya itikad baik minta maaf kepada saya, namun sayangnya hingga laporan ini saya layangkan, dia tidak pernah meminta maaf,“ tandas jurnalis perempuan di Tanimbar ini.
Sejak laporan dilayangkan pada 22 Agustus 2025 lalu, Polres Kepulauan Tanimbar telah mulai memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi korban.
Yanti menegaskan, langkah hukum harus ditempuh, karena dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik dan pemberitaan itu tidaklah sepihak.
Prosesnya pun telah masuk tahap II untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres ke Kejaksaan untuk selanjutnya akan disidangkan.
“Dia harus bisa buktikan tiap kata dan kalimat yang ditujukan ke saya. Dia legislator dan saya jurnalis. Dia berpendidikan, saya juga. Kita sama-sama punya profesi yang jelas, jadi biar kita buktikan nanti di ranah hukum,“ tegas mantan Sekretaris DPD IPJI Provinsi Maluku ini.
Dirinya berharap melalui kasus yang sementara bergulir ini kiranya bisa membuka mata banyak pihak, bahwa menghina wartawan sama saja dengan merendahkan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Baca Juga :
Wakapolres Sambangi 3 Korban Lakalantas, Tak Terkait Konflik di Selaru
“Sebagai pejabat publik dan wakil yang ditunjuk rakyat untuk mewakili mereka di kursi empuk dewan, seharusnya yang bersangkutan lebih menjaga tutur katanya,“ imbuh Yanti mengakhiri keterangannya. (Yantona)






