16.078 Warga Binaan Dapat Kado Natal Se-Indonesia, Lapas Namlea Dapat 10 Remisi Khusus

NAMLEA, FordataNews.com – Remisi khusus kepada 16.078 warga binaan beragama Kristen dan Katolik pada peringatan Natal 2025 diberikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.

Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap narapidana dan anak binaan yang menunjukkan dedikasi serta kedisiplinan selama menjalani masa pembinaan.

Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea , pada Hari Raya Natal 2025 ini, turut mendapatkan kado spesial dari kebijakan Menteri.

Sebanyak 10 warga binaan beragama Kristen mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi.

Penyerahan SK Remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy kepada perwakilan warga binaan dan dihadiri para Kepala Subseksi dan seluruh jajaran Lapas Namlea.Kamis (25/12/2025).

Kalapas mengucapkan terimakasih, dirinya menyambut gembira.

“Kami ucapkan selamat kepada warga binaan yang telah menerima remisi ini. Mari kita maknai momentum natal ini dengan kehangatan dan kegembiraan. Remisi ini adalah apresiasi atas dedikasi dan disiplin yang dijalani selama pembinaa.” Ucap Kalapas.

Dia menyebut remisi ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan selama menjalani masa pidananya.

Dijelaskannya remisi diatur dengan Undang- Undang.

“Warga binaan yang mendapatkan remisi bukan tanpa syarat melainkan telah berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan memiliki tingkat resiko yang semakin menurun sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022,” tutupnya.(*)